Tindakan Tegas Antisipasi Judi Sabung Ayam dan Judi Lain Buka Lagi di Tempat Yang Sama
Tindakan Tegas Antisipasi Judi Sabung Ayam dan Judi Lain Buka Lagi di Tempat Yang Sama
Banyuwangi – beritaterakurat.com-Diduga tempat ajang perjudian sabung ayam dan jenis judi lain beraktivitas kembali. Adanya perjudian ini terletak di dusun curahkrakal, Desa tapanrejo Kecamatan Muncar, kabupaten Banyuwangi .
Perjudian ini berada di areal persawahan dibalik bukit kecil,perjudian yang beraktivitas ini buka setiap hari mulai pagi hingga waktu sore.
Perjudian sabung ayam dan perjudian jenis lainnya yang berada disana yang sebelumnya tempat ini sempat di bubarkan oleh kepolisian Polsek Kecamatan Muncar.
Beberapa bulan lalu sudah sekitar dua bulan beraktivitas kembali, Seakan tidak ada penyesalan,diduga pelaku membuka kembali tempat ajang perjudian sabung ayam dan perjudian jenis lain, diduga pelaku adalah orang yang sama yang membuka perjudian tersebut .
Daerah dusun curahkrakal desa tapanrejo Kecamatan Muncar yang dimana perjudian sabung ayam dan perjudian jenis lainnya yang pernah dibubarkan.Sebut saja M, salah satu warga sekitar, mengatakan pada wartawan. “Pitikan iku wes tau ditutup,wes suwe ora enek aduan pitek mas,iki bukak maneh durung sampai 2 ulan, ”terangnya .
Dengan bahasa daerah mereka. M menjelaskan kepada wartawan ketika bertanya kepadanyaDitambahkan oleh M bahwa perjudian sabung ayam dan perjudian jenis lain diduga milik HR .
Perjudian sabung ayam tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana. Melanggar pasal 303 KUHP, Undang-undang Perjudian No.7.Tahun 1974 menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.
Berdasarkan hal tersebut, sangat jelas bahwa judi sabung ayam walaupun secara tradisional diakui keberadaannya tetapi secara hukum terutama hukum pidana merupakan perbuatan pidana yang bisa diancam dengan hukuman penjara.
Pelaku dan pihak terkait juga akan dihukum tindak pidana bersama-sama atau tindak pidana penyertaan sesuai dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan demikian, pihak-pihak terkait juga akan dituntut pertanggungjawaban pidana dalam perjudian sabung ayam, hingga berita ini ditayangkan kegiatan perjudian jenis sabung ayam masih beraktivitas. ****