

Beritaterakurat, Bogor – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Fraksi PDI, Muad Khalim angkat bicara terkait BPNT. Dirinya akan memanggil beberapa TKSK yang tersandung dengan adanya persoalan tersebut, lantaran banyaknya warga yang protes terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2022.
Karena banyak pengaduan warga ketika proses penyaluran BPNT.
“Saya perihatin dengan kondisi ini, di tengah sulitnya masayarakat memperoleh uang namun masih saja di siasati para oknum pejabat Pemerintah desa.”terangnya
Terkait penyaluran BPNT yang semestinya tidak patut melanggar aturan sesuai aturan Kemensos terkait bantun tersebut.
“Jika bantuan pangan saja yang perbulan Rp 200 ribu masih di pangkas atau di otak atik, bagaimana dengan bantuan yang lebih besar”, tegasnya, kata M. Khalim saat dikonfirmasi via Watshap. Senin, (7/3/2022) pagi.
Ia mengaku setelah menerima laporan
“Saya langsung komunikasikan dengan Dinsos terkait persoalan tersebut, seperti yang dilakukan oknum Staf di desa Jonggol, saya telah sampaikan dengan camat dan TKSK desa Jonggol, langsung di respon.”Ucapnya.
Menurut Dinsos kabupaten Bogor, saat ini ada 12 desa yang melaporakanya ke saya, dan rencananya mau tidak mau akan memanggil sebanyak 40 TKSK sekabupaten Bogor terkait persoalan ini” katanya
Selanjutnya, M. Khalim, juga telah menilai bahwa setelah sosialisasi tentang tata cara pembagian BPNT harusnya Dinsos memaparkan materi yang mengacu ke Aturan.
“Nah kalo ada dugaan pelanggan hingga terindikasi penyelewengan nanti APH yang bertindak.
Terakhir di peroleh Informasi Komis IV akan menggelar rapat dengan APH 2 atau 3, untuk menindak lanjuti banyak laporan warga termasuk menampung keluhan Serikat PT Creysinn, bahkan Ketua Komisi IV juga menjelaskan akan memanggil kepala Kadinsos guna memaparkan atau soliasasi terkait pembagian sebelum pembagian BPNT, agar memahami tata cara dan mekanisme penyalurannya,
“Nah kalau ada dugaan pelanggaran secara langsung biar para oknum Staf desa yang mempertanggungjawabkan nya, Tugas saya hanya melakukan namun yang berwenang akan megusut nantinya secara hukum dan bukan ranah saya tegas Komisi IV “pungkasnya.
(Red)