Desember 3, 2024
IMG-20231209-WA0268

PEKAYON, BEKASI – Modus kepemilikan Besi tua eks PT Freeport Indonesia di Pekayon Bekasi menjadi sorotan, pasalnya ratusan ton besi tua di halaman apartemen mutiara selain menjadi rebutan para mafia kini telah raib di curi oleh beberapa kelompok mafia hingga proses pencurian besi tua tersebut mendapatkan pengawalan oleh oknum aparat.

Melalui surat nomor B/3024/VI/1.8/2023/dittpidum dengan lampiran perihal klarifikasi permohonan pengambilan barang bukti. Yang di mohonkan oleh pemohon yang berinisial ASH, yang mana telah menerima dan dipanggil serta mendapatkan surat LP pada 5 Oktober 2023 lalu,

Sebelumnya Laporan polisi nomor: LP/1000/X/2016/Bareskrim, tanggal 5 Oktober 2016 atas nama pelopor Suwandi tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dan atau pasal 365 KUHP

oleh Secara terang benderang besi yang tertanam di Pekayon itu pasalnya bukan hibah PT Freeport Indonesia, hal tersebut telah disampaikan oleh Vice President Department Community Relation PT Freeport Indonesia, Arnold Benediktus kayame.

Dalam keterangan resminya melalui surat LP pada tahun 2023 itu pada poin Nomer 2 A bahwa berdasarkan bentuk, ukuran dan fungsi mesin-mesin tersebut bukan besi eks (Bekas) dari PT. FREEPORT INDONESIA.

Kemudian di poin B yang mana Terhadap cargo manifest amamapare, Papua dari PT Freeport Indonesia yang digunakan sebagai dasar atau bukti oleh haji Marwan untuk mengklaim besi eks (Bekasi) dari PT Freeport Indonesia.

Selanjutnya, pada poin Nomer 3 berbunyi tentang Berkaitan dengan butir 1 dan 2 di atas, bersama ini disampaikan bahwa permintaan saudara untuk mengirimkan personil atau penyidik guna memisahkan objek yang menjadi sita atau bukan tidak dapat dipenuhi.

Namun tak menyurutkan langkah para mafia untuk melakukan tindakan pidana, terpantau oleh awak media aktifitas pada malam hari di tanggal 6.7 Desember 2023 para mafia berhasil melakukan diduga pencurian besi tua di Pekayon.

Diharapkan adanya tindak pidana tersebut pihak Bareskrim mabes polri usut tuntas dan segera tangkap siapapun oknum yang terlibat, “Jelas besi tua di Pekayon merupakan sitaan Bareskrim Mabes Polri, namun para mafia mengelabuhi dan melawan hukum secara terang-terangan yang mana sangat jelas bahwa besi tersebut menjadi objek sitaan Bareskrim mabes polri”,Terang Marjudin Nazwar Selaku Kornas DPP LSM berkoordinasi kepada media.

“Pihak kepolisian khususnya jajaran Bareskrim mabes polri seharusnya terbebani dan Marwah polri terkesan di jadikan permainan para mafia”,sesalnya

Lebih lanjut, Para kelompok terlibat seakan kebal hukum, untuk itu Kami Lembaga Swadaya Berkoordinasi akan mengawal dan support Bareskrim mabes polri untuk mengusut tuntas para mafia tersebut”,Tukasnya.

(Tim/Red)

2 thoughts on “Surat Dittpidum Mabes Polri No.B/30 24/VI/1.8/2023/ Layak Jadi Dasar Pihak Polres Bekasi Lakukan Penahanan Terhadap Pencuri Besi Sitaan Bareskrim Mabes Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *