Oktober 5, 2024
IMG-20240604-WA0092

BOGOR, Beritaterakurat.com — Air susu dibalas dengan air tuba, itu lah istilah salah satu peribahasa seseorang yang tidak tahu diri dengan di artikan kebaikan yang dibalas dengan kejahatan.

Pribahasa itu yang Kini dialami oleh seorang pekerja sebagai tukang las, sebut saja Lili Suhaeri (47) ia akhir-akhir ini mendadak sering mengalami pusing dan perasaan rasa cemas (Depresi dan Trauma) sejak dirinya dilaporkan Bosnya ke Polisi dan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Unit II Polres Bogor berdasarkan Surat Permintaan Keterangan nomor: B / 4783 / XII / 2023 / Reskrim, tanggal 03 Desember 2023 lalu.

Lantaran adanya laporan kepolisian oleh Bosnya Gunawan alias Koh Gun yang diketahui sehubungan dengan pembuatan TB. Sukses Bersama yang berlokasi di Jl. Raya Bojong No.8 Perumahan Citra Swarna, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Senin, (03/06/2024).

Dilaporkan Lili oleh Bosnya sangat memprihatinkan, pasalnya Lili yang tidak mengerti soal perkara tentang hukum menjadi nasib orang kampung yang taraf tingkat pendidikan hanya hingga kelas V SD di pelosok Kota Pandeglang Banten.

Menurut dirinya, demi menafkahi keluarganya ia merantau dengan berbekal keterampilan dengan keahlian sebagai tukang las dan dibarengi dengan kejujuran, amanah dan menjaga kepercayaan kepada pelanggan. Lili yang kesehariannya bekerja dengan cara mendatangi beberapa pelanggan dari satu tempat ketempat lainnya sesuai pesanan, selain itu dia juga hanya.

Dijelaskan kepada wartawan, soal dirinya dilaporkan ke Polisi, Lili menceritakan bahwa dirinya merasa dimanfaatkan dan seperti dibodoh-bodohi.

Lili yang di minta oleh Bosnya bekerja sebagai pengelola toko Material bangunan yang dipercayakan kepadanya. Ia diiming-imingi adanya perjanjian kerjasama dengan sistem bagi hasil yang dijanjikan oleh Koh Gun. Ia juga turut mempekerjakan beberapa orang dalam mengelola milik bosnya itu.

“Awalnya saya orang yang dipekerjakan dia untuk membuat pintu besi, kanopi, pagar, rak dan etalase di TB. Sukses Bersama toko material milik Gunawan alias Koh Gun yang hingga saat ini upahnya belum dibayarkan. Lalu saya di tawarkan kelola material oleh bos dengan sistem keuntungan bagi hasil.bukannya untung saya setiap hari harus nombok bayar anak buah yang kerja”,keluhnya kepada wartawan.

Bahkan sepanjang proses kerjasama tersebut berjalan, Gunawan sempat meminjam uang terhadap Lili sebesar Rp.50 Juta rupiah dan baru dibayar 15 juta kepada Lili, untuk sisanya yang 35 juta berikut upah tenaganya selama mengelola material dan upah membuat dan memasang Teralis, Pintu Besi, Etalase dan Rak Besi serta Canopy yang hingga kini belum jelas kapan akan dibayarkan.

“Saya diminta Carikan pinjaman 50 juta sama Bos, itu juga baru di bayar 15 juta, sisanya saya yang nombok buat bayar sama yang meminjamkan, jadi gak ada yang untung buat saya, semuanya dari tenaga saya pikiran saya, tanggung jawab saya belum saya nikmati”,teganya.

Menurut keterangan Lili kepada media adanya kerjasama tersebut berawal sekitar bulan September 2020 dari obrolan dengan Koh Joni pemilik toko material TB. Sukses yang berada di Gandoang. Saat itu Lili mengerjakan pengelasan bak mobil Koh Joni, dimana pada kesempatan tersebut Koh Joni menyampaikan kepadanya untuk membuat pintu lipat besi dan dipasang di TB Sukses miliknya.

“Setelah saya mengerjakan pintu tersebut selama Satu minggu ditempat koh Joni lalu saya disarankan berangkat ke TB Sukses Perkasa milik adiknya untuk mengerjakan beberapa item diantaranya membuat dan memasang Kanopi, Pintu Besi Lipat, Pagar/Teralis, Rak Besi, Etalase. Dan pada saat itulah saya mengenal koh Gunawan sebagai pemilik toko material “TB. Sukses Perkasa.”ungkapnya si nasib tukang las kepada wartawan.

Selama hutang sisa sebesar 35 juta dan tenaganya belum dibayarkan oleh bosnya, dirinya diminta untuk sabar, lalu ia pun disuruh oleh bosnya untuk berjualan di toko milik bosnya itu.

“Bos bilang kepada saya belum bisa bayar hutang saya di suruh sabar, dan pertengahan Juni 2022 saya diminta kelola toko bangunan yang baru yang di Perum Citra swarna, saya berpikir untuk bertahan hingga hutang dan tenaga saya dibayar sehingga saya mengikutinya”, jelasnya.

Adapun kesepakatan dalam perjanjian tersebut adanya sistem bagi hasil berupa 30 Persen Untuk Lili selaku Pengelola, 30 persen untuk Koh Gun dan 30 persen untuk Guwantoro alias Koh Atong kakaknya sebagai pemodal/supply barang. Sedangkan yang 10 persen nya lagi untuk pemilik bangunan yang disewa sebagai toko material.

“Ya akhirnya saya sepakat dan setuju berjualan di toko bangunan material Milik koh igun, yang kurang lebih sudah berjalan 2 tahun lamanya”,ujarnya.

Namun sepanjang berjalannya kerjasama sebagaimana perjanjian yang disepakati secara lisan tersebut, Koh Gun tidak pernah menjelaskan teknis atau tata cara pembagiannya.

“Bukan hanya saya yang bingung dan tidak pernah merasakan bagi hasil sebagai pengelola toko material tersebut, Pak Dedi yang awalnya disebut juga untuk mendapatkan bagian 10 persen sebagaimana yang dijanjikan, beliau juga tidak pernah tau teknis pembagian dan tidak pernah menerima buah dari perjanjian sebagaimana yang disepakati bersama tersebut”,Terangnya Lili Suhaeri.

Pada awal berjalannya kerjasama, kata Lili. disuplai modal berupa berbagai barang material oleh Koh Gun atau Gunawan senilai kurang lebih sekitar 30 juta dalam bentuk barang berbagai Item, namun ia tidak pernah tahu persis berapa nilai modal dasar barang material tersebut.

“Yang saya pahami saat itu, saya hanya menjual dengan cara “Menscan” barang yang sudah di barcode dengan harga yang sudah ditentukan mereka untuk di jual, dimana saya juga tidak paham berapa harga dasar atau modal sebenarnya. Setiap pengambilan uang oleh Koh Gun atau Koh Atong, selalu berdasarkan nilai harga barang yang sudah tercantum dengan barcode dan ditukar dengan bon atau nota barang yang dikirim ke saya”,Imbuhnya.

Lanjut Lili, Guwantoro alias Koh Atong juga memberikan supply berbagai Item barang material untuk jualan. Selama penjualan beberapa kali melakukan pengambilan uang hasil jualan yang nilainya cukup besar sebanyak 3 (Tiga) kali dengan rincian yang pertama sebesar Rp.103 juta yang kedua sebesar Rp.50 juta dan yang ketiga sebesar Rp.30 juta dan sisanya nominal kecil sekitaran Rp.3 juta sampai dengan sekitar kurang lebih Rp.10 juta.

“Saya tidak ingat persisnya.Untuk pembayaran dilakukan dengan bentuk penarikan bon, bon yang sudah dibayar tersebut di sobek karena dianggap sudah lunas oleh Guwantoro alias Koh Atong dan penyobekan tersebut disaksikan oleh Koh Gun dan Sdr Riyan karyawan yang saya pekerjakan untuk membantu saya di toko material tersebut”,ucapnya.

Lili juga menjelaskan sepengetahuan dirinya, modal yang dikucurkan koh Gun ke toko miliknya itu, dalam bentuk bahan material kurang lebih Rp. 205 juta rupiah, 1 Unit Kendaraan Carry Losbak/Pick Up senilai Rp. 165 juta, (sudah diambil oleh sdr. Loyo anak buah Koh Gun, serta Sewa bangunan toko material sebesar Rp. 80 juta untuk 5 tahun ke depan terhitung sejak dimulainya kerjasama.

Kata Lili lagi, Jika dihitung dari nilai keseluruhan modal yang diberikan berikut uang yang sudah ditarik sesuai harga bandrol barang yang terjual, dapat diperkirakan modal yang masih tersisa utuh di toko material tersebut kurang lebih masih ada sekitar 80 juta rupiah.

“Dipersilahkan mereka bisa cek dan ambil kapan saja, tapi bagaimana dengan hak-hak saya yang belum dibayarkan oleh koh Gun,”Imbuh Lili, dengan raut lesu dan datar.

Lili juga mengaku setelah mengajukan pengunduran diri sebanyak tiga kali kepada Koh Gun karena tidak mengerti cara dagang seperti yang dimaksudnya (begini),namun ditolak dan disuruh bertahan.

Setelah mengajukan resign kerja namun ditolak, sang bos pun tak kunjung memberikan Hak Lili sebagai pekerja, yang mana adalah kewajiban pemilik usaha (Bos Nya) yang harus diselesaikan. Lili Sontak kaget tiba – tiba dirinya diLaporkan Ke Polisi.

“Saya kaget pak, saya salah apa, saya hanya minta hak saya kepada bos koh gun, tapi malah dilaporkan ke polisi,”Ucap Lili terbata-bata dan sambil bermohon meminta perlindungan secara hukum kepada kuasanya sebelum menutup percakapan dengan awak media.

Ditempat yang sama di Mapolres Bogor, H. Alfan selaku Advokat dari kantor hukum ALFAN SARI & REKAN yang diberikan kuasa untuk mendampingi dan memberikan pembelaan atas hak-hak hukumnya Lili selama pemeriksaan oleh Penyelidik Polres Bogor.

Kuasa Hukum mengaku sudah berusaha dua kali mendatangi Sdr.Gunawan untuk mengklarifikasi permasalahan sebelum mereka membuat Laporan Polisi.

Mengingat adanya somasi yang dilayangkan oleh pengacara pihak Guwantoro alias Koh Atong kakak dari Gunawan sebelumnya terhadap Lili kliennya itu, dianggap terlalu dini dan berlebihan juga terkesan tidak cermat dalam mengidentifikasi permasalahan.

“Somasi tersebut ke klien saya, terlalu dini dan berlebihan, juga terkesan tidak cermat dalam mengidentifikasi permasalahan,”Ujar H. Alfan pendamping hukum sdr. Lili.

H. Alfan menilai Koh Gun lebih cenderung mengarahkan permasalahan ini untuk diselesaikan langsung dengan Guwantoro alias Koh Atong yang punya kepentingan.

Jika ditarik mundur, Kata H. Alfan, beberapa minggu sebelum Lili dilaporkan ke Reskrim Unit II Polres Bogor, pengacara dari KEMAS & KEMAS LAW FIRM yang mengaku selaku pengacara Guwantoro, mengirimkan somasi ke Lili Pengelola TB. Sukses Bersama toko material bangunan yang dipercayakan oleh Koh Gun terhadapnya.

“Padahal jelas-jelas didalam perjanjian awal Koh Atong tidak pernah ada dan tidak juga terlibat langsung sebagaimana perjanjian yang disepakati berdua antara Lili dan Koh Gun,” ujar H. Alfan.

H. Alfan menyebut, Kuasa hukum Guwantoro tersebut dalam somasinya meminta Lili secara sukarela untuk segera menyerahkan segala hak atas nama Guwantoro kliennya berupa toko material berikut isinya yang diakui sebagai modal usaha miliknya serta hak lainnya yang melekat terkait pembuatan toko material tersebut.

“Mereka mengancam Lili akan dituntut secara perdata dan pidananya dengan berbagai pasal berlapis jika keinginannya tidak dipenuhi,”Ucapnya H. Alfan.

Menyikapi somasi tersebut, advokat H. Alfan Sari, SH. MH. MM sempat tersenyum lebar ketika memperlihatkan dan membacakan redaksi dari isi somasi yang tertera kepada Media. Menurut H. Alfan somasi tersebut sangat tidak mendasar dan tidak jelas orientasinya, karena, sebutnya, dikuasakan oleh seseorang yang tidak ada hubungan hukum dalam perjanjian kerjasama antara Lili dengan Gunawan.

“Tentu saja kedudukannya Guwantoro sebagai pemberi kuasa terhadap pengacaranya dalam adanya usaha kerjasama pembuatan toko material TB. Sukses Bersama tersebut dipertanyakan,” Sebut H. Alfan.

Somasi tersebut sempat dibantah dan dikoreksi dalam jawaban yang dilayangkan oleh advokat H. Alfan, pasalnya, dimana Guwantoro selaku pemberi kuasa kepada KEMAS & KEMAS Law Firm yang mensomasi Lili kliennya sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan kliennya, mengingat usaha kerjasama yang disepakati dalam perjanjian tersebut dibuat hanya berdua antara Gunawan dengan Lili, sedangkan Guwantoro sama sekali tidak pernah hadir dan terlibat didalam perjanjian awal yang mereka sepakati berdua.

“Kesalahan awal mereka menyikapi permasalahan ini, terbukti setelah dikoreksi, pengacara dari Kemas & Kemas Law Firm yang tadinya mendapat kuasa dari Guwantoro, selanjutnya mengganti nama pemberi kuasa ke Gunawan alias Koh Gun di Polres Kab. Bogor untuk melaporkan Lili,” ujar H. Alfan

H. Alfan juga sempat menyatakan didalam jawaban somasinya agar pihak Guwantoro melalui kuasanya untuk mau menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan.

“Bahkan ketika salah seorang pengacara Guwantoro dihubungi melalui WA, mereka merespon dengan kesan arogan yang cukup kental, bahwa jika apa yang menjadi tuntutannya tidak terpenuhi, maka tidak ada lagi mediasi dan permasalahan ini sudah diserahkan ke pihak Reskrim Polres Bogor dan dipastikan sampai Tahap II, artinya Lili akan dijadikan Tersangka dan ditahan serta diserahkan ke pihak Kejaksaan setempat untuk selanjutnya diadili,” ujarnya H. Alfan menirukan respon kuasa hukum pelapor.

Meskipun sempat kaget dan juga tertawa, H. Alfan tetap berusaha tenang dan mengingatkan pihak kuasa hukum Guwantoro alias Koh Atong untuk cermat, bijak dan berhati-hati dalam menangani suatu perkara.

Karena, menurut H. Alfan, permasalahan ini adalah berawal dari kerjasama yang dimulai dengan adanya perjanjian para pihak yang meskipun secara lisan.

“Jelas-jelas ada dalam ranah keperdataan dan idealnya akan lebih bijak digugat jika memang ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Semua barang material yang pernah di supply kepada kliennya dan berikut tempat/toko masih ada, serta uang hasil penjualannya selalu diambil dan dilaporkan secara berkala dan jelas catatannya,” ujar pengacara yang belakangan sering mendaki puncak gunung bersama keluarga dan komunitasnya selain juga hobby menembak sebagai anggota PERBAKIN dan aktif di olahraga Beladiri Shorinji Kempo PERKEMI sebagai penyandang Sabuk Hitam alias Black Belt Kenshi.

“Kami yakin dan percaya bahwa penyidik cukup cerdas juga bijak melihat permasalahan ini yang notabenenya ada dalam ranah perdata, tentunya penyidik tidak mungkin mau begitu saja dimanfaatkan guna kepentingan pihak tertentu untuk menghilangkan apa yang seharusnya menjadi hak saudara Lili” ujar advokat kontroversial versi Mata Nazwa yang sempat viral dan tayang di Metro TV dalam tema “Rupa-rupa Pengacara” di tahun 2016 lalu.

Dihadapan media yang berlokasi di sekitar halaman kantor reskrim Polres Kabupaten Bogor hari ini (3-06-2024) H. Alfan juga menyatakan, kami berharap jangan sampai laporan polisi ini hanya kamuflase atau cara lain pihak Gunawan dan Guwantoro untuk mengambil alih toko dan menghilangkan apa yang menjadi hak dari Lili selaku korban yang sebenarnya dirugikan.

Selanjutnya saat dikonfirmasi Sat Reskrim Polres Bogor untuk mengetahui kepastian yang disangkakan oleh pelapor dugaan tindakan penggelapan, melalui Unit II di ruangan penyidik sat Reskrim Penyidik BRIPDA Tirta Royal Amerti mengatakan akan menindaklanjuti permasalahan ini, dalam proses mediasi sesuai dengan pengajuan permohonan dari kuasa Hukum sdr. Lili.

“Tadi barusan saya juga ketemu dengan pengacaranya, kan mereka bermohon ya, nanti kita mediasi, jadi atas permohonan kuasa hukum, kita akan adakan mediasi dulu,” ujarnya Tirta, penyidik sat Reskrim Unit II Polres Bogor, Senin, (03/06/24).

Sahut tim penyidik lainnya di ruangan menyarankan ke humas, terkait dugaan penggelapan yang dilakukan oleh sdr, Lili, sesuai laporan dari pelapor dan untuk memenuhi pemberitaan agar lebih berimbang,

“Tujuannya untuk apa (red), bapak dari mana dari pelapor atau terlapor, kalau dari pelapor kan jelasnya dari kuasa hukumnya, komunikasi kami dengan pelapor itu jelas selaku pelapor, dengan media tidak bisa, kalau dari media ke humas,”Ujar penyidik lainnya yang ada di ruangan sat Reskrim Unit II.

(Per)