Beritaterakurat.com [Sampang]- Uang pengembalian Rp 100 juta kasus penipuan jual beli mobil yang dialami Jurnalis Investigasi Detikzone.net di desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang beberapa waktu yang lalu dikeluhkan korban Igusty Madani. Rabu, 01/06/2022.
Maksud dan tujuan dalam kunjungan ini adalah untuk menambah wawasan tentang tanaman tembakau dan meningkatkan SDM para petani tembakau di daerah Soppeng
Dilansir dari media Derikzone.net, hingga kini, lebih dari satu bulan lamanya, sisa kerugian kasus penipuan terorganisir itu sebesar Rp 50 juta dan tidak ada kejelasan dari Polres Sampang selaku pihak yang memediasi kendatipun sudah dikonfirmasi.
Bahkan korban pun mengeluhkan cara cara yang tak selayaknya dengan terlalu memaksa agar nama baik Polres Sampang dikembalikan. Dan Ironisnya, hal itu seakan menjadi syarat wajib agar uang Rp 100 juta itu ditangan korban. Jika tidak, Polres Sampang akan menggelar Press Release terkait pelaku utama kasus penipuan jual beli mobil yang berhasil ditemukan dan diungkap.
“Sampean tahu tidak ? pelaku utamanya itu ada di Lapas Narkoba di Balikpapan. Ada tiga orang terkait kasus ini. Uang yang 150 juta itu mereka bagi tiga dan masing masing mendapatkan 50 jutaan,” ucap Kanit Pidum, Aipda Rendra di ruang penyidik.
Disinggung apakah bisa penghuni Lapas Narkoba bebas pegang HP hingga melakukan penipuan jual beli mobil dan dari mana mendapatkan nomor rekening? Kanit Pidum memberikan pernyataan menurut sudut pandangnya.
“Yang jelas iya, entah bagaimana kordinasinya dengan penjaga Lapas saya tidak tahu. Tapi kalau nomor rekening yang atas nama Billy Ronaldo itu fiktif. dia belinya pakai online, pakai M Banking Online,” jawabnya.
Ditanya lagi apakah memang ada yang menjual nomor rekening melalui online?Kanit Pidum menjawab bisa.
“Ini Kegiatan saya adalah kegiatan siluman. Saya tidak ada alat bukti kesana, untung dia ngaku,” terangnya.
Pihaknya menambahkan,”Kalau perkara ini dilanjutkan, saya akan lanjutkan perkara ini. Yang Pertama, nara pidana ini putusannya ada yang 16 tahun ada yang 15 tahun dan saya gak mungkin mindah dia dari sana kesini tidak mungkin, karena berdasarkan pasal 84 KUHP. Dimana tersangka banyak tinggal dan saksi saksi tinggal yang berhak menyidangkan adalah daerah setempat, yakni Kaltim,” imbuhnya.
Ditanya status inisial N yang diduga kuat terlibat, Kanit Pidum menjelaskan, “Jika digelar ( Prease Release) maka bisa -bisa status N tidak terlibat,” bebernya, 29/03/2022.
“Kalau ini dirilis uang sampean tidak akan kembali mas, wong saya sudah ada tersangkanya kok,” ungkapnya.
“Jika perkara ini dilanjut maka sampean akan capek sendiri, kalau sampean tidak percaya sama saya sebagai saudaranya sampean, kita buktikan aja nanti,” sambungnya.
Desakan dan pemaksaan untuk korban penipuan jual beli mobil juga datang dari Kapolres Sampang.
“Saya kasi waktu 3 X 24 jam mas bersihkan nama baik Polres Sampang di medsos dan portal link berita, jika tidak senin akan saya rilis seterang-terangnya,” pintanya.
Ketika disinggung uang pengembalian yang hanya sebesar 100 juta, dan korban menginginkam uang sisa 50 jutanya bisa dicicil namun bermaterai, Kapolres justru menuturkan kalimat yang membuat mental korban Down seketika.
” Saya bukan penagih utang mas, saya tidak peduli pengembalian kerugiannya. Kalau perlu dilanjut aja kasusnya, yang saya pedulikan dan tuntut adalah perbaikan nama baik kami dan permintaan maaf secara terbuka di media sosial, media online dan portal portal berita lainnya sebanyak banyaknya dari pada berita kemarin,, agar menjadi perhatian mas untuk dilaksanakan, terima kasih,” demikian penyampaian Kapolres Sampang melalui chat WhatsApp Aplikasi.
Sementara itu, seminggu sebelum menerima uang kerugian secara terpaksa sebesar Rp.100 juta, korban sempat beradu cekcok dengan Kasatreskrim dan anggotanya, karena berita permintaan maaf melalui karya tulis sudah ditayangkan sebanyak 50 portal berita masih belu cukup dan meminta kepada korban agar melakukan permintaan maaf secara langsung dan di video
“Ini sudah perintah Kapolres Mas,” katanya.
Atas pemaksaan itu, Korban pun mengatakan bahwa masih mau berdiskusi dengan pengacara dan istrinya. Akan tetapi Kasatreskrim bertutur “Komunikasikan kapan mas? Ini perlu cepat. Kan kamu sendiri korbannya. Ayo cepat saya mau keluar kota. Kalau untuk pengembaliannya nanti Minggu depan,” jelas Kasatreskrim Polres Sampang.
Dengan terpaksa, korban pun melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dilakukan perekaman video oleh beberapa anggota Humas Polres Sampang.
“Saya juga bingung, desakan agar saya melakukan permintaan maaf secara terbuka terkesan tidak adil. Bahkan saya dipaksa untuk menandatangani sebuah berkas. Ini Layaknya pepatah sudah jatuh, tertimpa tangga pula,” tandas Korban.
Berkenan dengan kasus itu, Korbanpun membulatkan tekad untuk melaporkan ke Polda Jawa Timur dengan membawa bukti-bukti yang ada.☆☆☆☆