Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Seorang Pria Memasarkan Uang Palsu Lewat FB
www.beritaterakurat.com, JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial FR (21) setelah kedapatan menjual dan memasarkan uang palsu lewat media sosial Facebook.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan pengungkapan ini bermula dari penemuan grup Facebook Upal Kw Amanah yang mempromosikan uang palsu. “Kami bisa ungkap dari hasil patroli siber ada akun yang memposting uang palsu,” kata Kholis, Sabtu (26/3), di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang mendapati adanya akun penjual uang palsu, kemudian melakukan undercover buying dengan berpura-pura sebagai pembeli. Ketika itu, polisi memesan enam lembar uang palsu dari pelaku dengan nominal Rp.50 ribu seharga Rp.150 ribu.
Setelahnya pesanan itu dikirimkan pelaku dengan jasa ekspedisi. Setelah dilakukan pengiriman, polisi kemudian melacak keberadaan pelaku lalu menangkap yang bersangkutan di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (4/3) yang lalu. “Tersangka FR kita tangkap ketika mengirimkan paket berupa uang palsu tersebut,” ujarnya. Belakangan diketahui, FR mendapatkan uang palsu yang dijualnya tersebut dari seseorang berinisial DEA dengan harga satu banding tiga. Polisi pun menyita barang bukti puluhan lembar uang palsu pecahan Rp.10 ribu, Rp.20 ribu dan Rp.50 ribu.
Selain itu ada juga peralatan lainnya seperti printer, cutter, hingga kertas HVS. Atas perbuatannya FR dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, subsidair Pasal 244 dan Pasal 248 KHUP. (Red/Dade)
Excellent insights! Your breakdown of the topic is clear and concise. For further exploration, I recommend visiting: READ MORE. Keen to hear everyone’s opinions!