BOGOR, JONGGOL BERITATERAKURAT – Lokasi galian C yang diduga Ilegal yang berada di Kp. Sumur Kadu Rt. 02, Rw. 01, Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor yang diduga kuat tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158.
Diketahui UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Selanjutnya, perlu diketahui bahwa di lokasi galian C tersebut, sudah beroperasi Empat hari yang mana sebelumnya Kadus Keling sebagai pelaku pengusaha galian. Sempat membuka galian di desa bendungan di kampung Bondol,”ujar warga , Sabtu, (05-03-2022)
Menanggapi adanya galian tanah ilegal di desa bendungan. Camat Jonggol, Andri Rahman, langsung memerintahkan ke Kasi Trantib Pol PP, untuk menutup galian.
“sudah kami perintahkan kasi trantib hari ini tutup galian tersebut. Ujar nya lewat chat seluler ke awak media.
( Ys)