Maret 23, 2025
IMG-20220602-WA0023
Andi Afandi pun mengajak warga untuk melaporkan bila ada menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB baik pada Dinas Pendidikan atau pun pada pihak terkait, dan hal ini harus diantisipasi dan diawasi bersama agar tidak terjadi pelanggaran.

BOGOR – Menjelang dibukanya pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022, Aktifis Sosial Andi Afandi mengingatkan pada panitia PPDB khususnya Sekolah Negeri Baik SD, SMP maupun SMA tentang adanya indikasi pelanggaran tata cara penerimaan siswa-siswi.

Andi Afandi pun mengajak warga untuk melaporkan bila ada menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB baik pada Dinas Pendidikan atau pun pada pihak terkait, dan hal ini harus diantisipasi dan diawasi bersama agar tidak terjadi pelanggaran.

Menurut Andi Apandi selaku Aktivis Sosial Sekaligus tokoh Kepemudaan di kabupaten Bogor Jawa Barat mengatakan, pihaknya mencatat ada beberapa indikasi pelanggaran yang setiap tahun terjadi.

Pertama pada pelaksanaan pra PPDB, terdapat rekayasa mendekatkan domisili dengan sekolah ataupun merekayasa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan lain sebagainya.

Pasalnya, menurut dirinya saat ini banyak warga yang datang padanya untuk meminta tanda tangan dalam membuat surat SKTM, Rata- rata ketika ditanya untuk keperluan apa, mereka menjawab untuk keperluan pendaftaran sekolah, sehingga kemungkinan bisa diterima pakai jalur apirmasi

“Akhir- akhir ini dengan semakin dekatnya pelaksanaan PPDB di sekolah sekolah khususnya sekolah negeri, banyak warga yang ingin mendaftarkan anaknya melalui Jalur Afirmasi sehingga banyak warga yang mengurus Surat SKTM/SKKM, dengan alasan untuk Persyaratan Pendaftaran sekolah,”ucapnya Kamis 2 Juni 2022

Andi juga menjelaskan bahwa TKSK saat ini yang juga sebagai RELAWAN SOSIAL yang betugas memverifikasi data kemiskinan sekaligus Pendamping Bansos Kemensos RI sangat paham dan tahu betul berkaitan dengan kegunaan SKTM/SKKM, yang berhak mendapatkan SKTM atau tidak,

Lanjut Andi Afandi sesuai dengan PERBUP Bupati Bogor bahwa TKSK diharuskan ikut menandatangani juga memverifikasi berkas yang diajukan warga dalam pengajuan pembuatan SKTM/SKKM yang di keluarkan oleh Pemdes, tapi rata-rata yang mengajukan SKTM bukan penerima KIP, KKS PKH/ BPNT, KIS PBI

“Saya khawatir SKTM/SKKM yang mereka ajukan dalam pelaksanaan PPDB melalui jalur Afirmasi ini tidak memenuhi syarat sebagai warga miskin dan ini rentan disalah gunakan baik oleh wali murid maupun oleh pihak sekolah sehingga ujung-ujung pakai jalur koordinasi atau jalur titipan”, tuturnya

Dalam hal ini mari kita kawal kita awasi bersama terkait mekanisme pelaksanaan PPDB khususnya yang melalui jalur Afirmasi agar benar-benar tepat sasaran, karena jalur Afirmasi ini peruntukannya bagi masyarakat diantaranya warga korban bencana, warga tidak mampu, jangan sampai yang menikmati jalur AfirmasiI ini justru adalah warga yang mampu,” tutupnya.

(Ysp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *