Oktober 9, 2024
IMG-20240911-WA0001

Sintang – BERITATERAKURAT.COM

Pada tanggal 9 September 2024, media melakukan pantauan di area jalan Ransi Baning Panjang, Kabupaten Sintang, dan menemukan dua unit truk dengan nomor polisi KB 8948 JA dan KB 8913 EB yang diduga sedang membawa kayu Ulin (Belian). Kayu tersebut diketahui akan dibawa ke Jongkong untuk diserahkan kepada seorang penampung berinisial UM.

Penemuan ini menunjukkan adanya aktivitas peredaran kayu ilegal yang menandai masalah serius terkait pengelolaan sumber daya alam di daerah tersebut.

Dalam konfirmasi yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, Pak Suman, yang diidentifikasi sebagai pemilik kayu, mengakui bahwa kayu yang sedang diangkut oleh kedua truk tersebut adalah miliknya.

Media juga konfirmasi kepada yang berinisial UM lewat WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya juga mau konfirmasi, kami disini bukan penampung ya… Jadi hanya di tembusi kalau ada bahan masuk ke jongkong.

Kami disini hanya di tembusin atau permisi dari mereka kalau mereka ada masuk dan UM juga mengatakan tidak usah di sebutlah nama saya disitu kalau buat berita ya”katanya UM.

Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa peredaran kayu Ulin di Kabupaten Melawi bukanlah sebuah insiden tunggal, melainkan bagian dari jaringan yang lebih luas yang melibatkan individu-individu tertentu dan oknum-oknum yang diduga memiliki pengaruh.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kayu Ulin atau Belian merupakan salah satu jenis kayu yang memiliki nilai jual tinggi karena ketahanannya terhadap cuaca dan serangan hama.

Namun, kayu ini juga dilindungi oleh undang-undang, sehingga pengambilannya harus melalui prosedur yang tepat dan dengan izin resmi.

Aktivitas ilegal dalam peredaran kayu ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat berpotensi merusak ekosistem lokal yang bergantung pada keberadaan hutan.

Dugaan keterlibatan oknum anggota Jongkong dalam aktivitas ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas lembaga keamanan yang seharusnya melindungi dan menjaga sumber daya alam.

Jika terbukti benar, hal ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum serta pengawasan terhadap kegiatan illegal logging yang semakin marak di Indonesia.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini, termasuk menelusuri rantai distribusi kayu Ulin yang beredar di pasar.

Selain itu, perlu ada upaya yang lebih besar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya alam, serta menjalankan praktik pengelolaan yang bertanggung jawab.

Penting bagi pemerintah setempat dan instansi terkait untuk mengambil langkah-langkah tegas guna mencegah lebih lanjut praktik ilegal ini dan untuk mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Penegakan hukum yang konsisten dan transparan akan sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga yang bertugas menjaga lingkungan dan sumber daya alam.

Kasus ini menjadi sorotan penting dan harus diperhatikan oleh semua pihak agar dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Keberlanjutan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan semua pemangku kepentingan.(Tim/Red)