Oktober 9, 2024
Screenshot_20220323-090045_WhatsApp
PENGEROYOKAN HINGGA MENINGGAL DI BESITO TERTANGKAP PELAKU NYA MENGEJUTKAN DALAM KONDISI MABUK MINUMAN KERAS

PENGEROYOKAN HINGGA MENINGGAL DI BESITO TERTANGKAP PELAKU NYA MENGEJUTKAN

Beritaterakurat.com //[Kudus]– Jajaran Polres Kudus berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di jalan Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (21/3/2022) kemarin.

Mayat itu dipastikan sebagai korban pembunuhan.Korban diketahui bernama Muhammad Nendra (39) warga Besito, Kecamatan Gebog. Tak hanya itu dalam waktu singkat polisi juga berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan.Keduanya yakni MIS alias Erpo (30) dan K alias Ristex (26).

Keduanya tercatat sebagai warga Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.Dari keterangan polisi, korban tewas setelah dikeroyok dua pelaku. Mereka menganiaya korban dengan cukup sadis menggunakan sabit dan batu berukuran besar.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, korban meninggal setelah dibacok menggunakan sabit dan dipukuli menggunakan batu.“Korban yang bernama Nendra mengalami luka di kepala. Dahinya robek 12 sentimeter,” katanya dalam jumpa pers di Mapolres Kudus, Selasa (22/3/2022).

Dijelaskan jika sebelum aksi penganiayaan yang membuat korban tewas itu, antara pelaku dan korban tengah minum-minuman keras di sekitar Tugu Desa Besito.Saat itu antara para pelaku dan korban sempat terjadi cekcok.

Beberapa waktu kemudian, pelaku pulang mengambil sabit dan langsung mencari korban untuk dikeroyok hingga meregang nyawa.Mayat korban kemudian ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan. Hingga akhirnya mayat tersebut ditemukan polisi yang patroli.

Tak butuh waktu lama, setelah polisi berhasil mengindentifikasi korban pelacakan terhadap pelaku langsung dilakukan. Keduanya pelaku ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.”Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami tahan,” ujarnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan junto pasal 338 tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara.Sumber : Muria newsEditor^****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *