Penambahan Ruas Jalan Untuk Gage Potensi Mematikan Aktifitas Masyarakat
Beritaterakurat.com, Jakarta – Rencana Dinas Perhubungan DKI Jakarta menambah ruas jalan yang penerapan kebijakan ganjil genap (Gage) dinilai bukan solusi efektif dalam upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Hal itu dikatakan Ketua Presedium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menanggapi rencana penambahan ruas jalan di Ibu Kota sistem gage. Sebab, kondisi lalu lintas saat ini merupakan hasil ternak yang selama ini membiarkan populasi kendaraan bermotor tanpa kendali.
Akibatnya, ruas dan panjang jalan yang ada tidak lagi mampu menampung kendaraan yang jumlahnya setiap hari terus bertambah. Akhirnya kemacetan lalu lintas yang sudah memasuki tingkat gawat darurat, membuat pemerintah seperti tidak lagi memiliki kemampuan dan kehilangan akal untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas.
Dalam kondisi seperti ini, pemegang kekuasaan lalu membuat kebijakan bersifat sesaat yang cenderung membatasi masyarakat melakukan aktivitas dalam upaya memenuhi kebutuhannya. Seperti kebijakan gage yang sejatinya hanya memindahkan tempat dan waktu kemacetan.
ITW menyebut, kebijakan penerapan kebijakan Gage menjadi 25 ruas jalan adalah bukti nyata sikap frustasi. Seharusnya perlu dipahami, menambah ruas jalan yang diterapkan kebijakan Gage memperluas potensi mematikan kreatifitas dan aktivitas masyarakat. Karena pemerintah harus memfasilitasi dan mendorong agar masyarakat dapat meningkatkan produktifitas dalam upaya memenuhi kebutuhan dan kesejahteraannya.
Selain itu, hendaknya pemerintah harus sudah memastikan ketersediaan transportasi angkutan umum yang terintegrasi di 25 ruas jalan yang akan diterapkan kebijakan Gage. Sehingga tidak menjadi kebijakan yang merugikan masyarakat pengguna jalan. Agar tidak dituding sebagai kebijakan yang berorientasi pada penindakan hingga denda. Atau terhindar dari kesan bahwa kebijakan yang hanya untuk menambah pundi-pundi dalam upaya memenuhi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor denda tilang.
ITW menyarankan agar pemerintah melakukan langkah yang lebih elegan sebelum memiliki keberanian melakukan moratorium berjangka penjualan kendaraan bermotor baru. Misalnya, melakukan rekayasa dengan menerapkan satu arah di ruas jalan di DKI Jakarta. Khususnya di jalan protokol dan ruas jalan sebagai pintu masuk dan keluar Jakarta. Sehingga seluruh aktivitas di ruas jalan yang ada bergerak seperti arus sungai yang mengalir satu arah.
Kemudian terus memaksimalkan upaya untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat hingga ke komunitas terkecil. Bukan justru membuat kebijakan atau regulasi yang orientasinya memberikan sanksi dan denda. (Tk/red)