

Pelantikan Sekda Gebangmalang tertutup langgar UU PERS Wartawan dilarang liput
Beritaterakurat.com //MOJOANYAR MOJOKERTO//~ Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, dinilai dilaksanakan secara tertutup dan tidak transparan, 25/03/2022.
Pasalnya, pada saat dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sekretaris Desa, wartawan justru tidak diperbolehkan masuk dan tidak boleh mengambil gambar oleh Panitia dan aparat keamanan.
Tidak hanya itu, Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut juga tidak mematuhi peraturan dari pemerintah, Yakni tentang protokol kesehatan. Saat dilokasi, Tampak terlihat tamu undangan yang datangpun tidak memakai masker. Mereka hanya membawa namun tidak dipakai sebagaimana mestinya dan diselipkan saja.
Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Gebangmalang inisal H, saat dihubungi redaksi media via Whatsapp mengatakan, terkait mengapa acara pelantikan Sekretaris Desa (sekdes) Gebangmalang dilakukan tertutup? Itu semua sudah atas kesepakatan bersama antara Panitia dan pihak keluarga. Prosesi dan pelaksanaan pelantikan biar khidman dan itu permintaan keluarga Sekdes yang dilantik, Ungkap H Perangkat Desa Gebangmalang.
Malik Camat Mojoanyar saat dihubungi Redaksi Media, tentang acara prosesi pelantikan Sekretaris Desa (SEKDES) Gebangmalang, yang dilaksanakan secara tertutup, lewat Whatsapp tidak merespon sama sekali. Sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan dari Camat Mojoanyar. Begitupun juga Kades Gebangmalang, H. Sagi, ST, bungkam tidak mau menjawab pertanyaan dari Redaksi portal.
Sedangkan didalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, disebutkan Ayat 1 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi Warga Negara. Ayat 2 Terhadap pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3 Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (redaksi).^*****