Desember 3, 2024
IMG-20220409-WA0191
Gorengan Tiga Periode bikin masyarakat heboh

Gorengan Tiga Periode dan Penundaan Pemilu

*Mr_Naibaho*

Beritaterakurat.com [Apr 09, 2022 ]~Apakah Tiga puluh dua tahun berkuasa dan berhasil menggerogoti kekayaan alam bangsa ini demi kepentingan sekelompok orang tak cukup jadi pelajaran untuk kita agar tetap menjalankan konstitusi dengan taat pada aturan dua periode saja?

Kekuasaan itu memang manis rasanya hingga sering lupa akan daratan, lupa akan habisnya masa jabatannya.Pun dengan masa pemerintahan Presiden Jokowi akan habis di 2024 nanti. Dua periode rasanya memang terlalu cepat mengingat bagaimana masifnya perubahan yang terjadi ditengah-tengah bangsa ini oleh karena pembangunan era presiden ketujuh yang dipilih oleh rakyat secara demokratis.Tak dapat dipungkiri era Presiden Jokowi telah membuat gebrakan dan banyak perubahan ke arah yang lebih baik kita rasakan dan banggakan, bahkan sangat dapat dikatatakan bahwa inilah presiden yang sangat mencintai rakyatnya dan dicintai rakyatnya. Benar-benar tulus bekerja, dan akibat ketulusan, kejujuran serta humble dan mencintai rakyatnya inilah maka rakyat ‘mengkultuskan’ Presiden Jokowi untuk memimpin satu periode lagi.Tak tanggung-tanggung suara rakyat arus bawah ini langsung diteriakkan oleh para Kepala Desa (Kades) yang meneriakkan ‘Jokowi 3 periode’ saat acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022 kemarin.

Ya, walau banyak mengatakan bahwa itu muatan politis, namun memang seperti itulah politik di negeri kita ini, ada yang suka dan ada yang tidak suka, yang suka pasti mengagung-agungkan pemimpinnya, tapi bagi yang tak suka, pasti mencari celah, sekecil apapun kesalahan pemimpin dan bawahannya pastilah dicari, dicecar dan didemo besar-besaran.

Masih ingat bukan apa statemen atau gorengan ketua partai berlambang merci, partai Demokrat?….

Ya, AHY menggoreng isu langkanya minyak goreng hingga naiknya harga minyak goreng, eh malah ujung-ujungnya ke masalah ‘tiga periode’. AHY mengatakan bahwa itu pemufakatan jahat, lah memang, trus siapa yang pengen 3 periode? Jelas-jelas Presiden Jokowi menolak, AHY aja yang kepanasan dan kebakaran jenggot apabila Presiden Jokowi kembali naik podium lagi dan demokrat beserta ketua partainya akan makin tenggelam bukan?Memang polemik dan menjadi gorengan seksi masalah 3 periode ini. Bagaimana tidak seksi? Dengan gorengan 3 periode akan memunculkan gelombang besar dan berpotensi menjadi sumber kericuhan, demo besar-besaran karena pastinya rakyat akan terbelah dua, ada yang setuju dan ada yang tidak setuju, walau dipastikan akan lebih banyak yang setuju jika Presiden Jokowi memimpin Republik ini kembali, namun pastinya elit-elit politik yang terbelah, terutama yang tidak suka akan menggunakan berbagai cara untuk menghentikan Jokowi terpilih kembali.

Begitu banyak contoh kasus pemimpin dilengserkan dengan cara apapun, bahkan seperti dialami oleh presiden pertama, Ir. Soekarno yang harus menyerahkan kekuasaannya kepada Soeharto lewat Supersemar yang isi suratnya sampai sekarang menjadi misteri, apakah memang benar diberikan Soekarno dengan ikhlas? Atau ada unsur pemaksaan dari Soeharto dan antek-anteknya?

Untuk membuat presiden memimpin kembali ada prosedurnya, sebab memperpanjang masa jabatan presiden kembali atau melebihi dua periode merupakan hal yang inkonstitusional, sebab Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara tegas menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan hanya bisa diperpanjang satu kali.Alasan ketakutan akan apa yang dilakukan era Orde Baru menjadi alasan kuat mengapa Pasal 7 itu berbunyi demikian.

Bagaimana dulu Presiden Soeharto membuat keadaan semuanya tunduk dan memilih dia kembali selama 32 tahun berkuasa. Alasan agar hal tersebut tak muncul kembali makanya Pasal 7 diamandemenkan.Lantas untuk mengubah Pasal 7 tersebut harus diadakan amandemen kembali, dimana amandemen ini ada dua, amandemen formal dan informal.

Amandemen formal berarti perubahan konstitusi melalui jalur yang disediakan oleh konstitusi, yakni melalui ketentuan yang disediakan oleh konstitusi itu sendiri yang lazim disebut sebagai aturan amandemen (amandement rules).

Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyediakan cara melakukan perubahan: dari sisi kelembagaan, pengusulan, kuorum, dan pengambilan keputusan. Menurut pasal 37, amandemen dapat diagendakan apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari anggota MPR.Lalu, sidang amandemen UUD 1945 minimal dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah anggota MPR. Akhirnya, keputusan yang diambil harus disetujui oleh minimal 50 persen ditambah satu orang dari seluruh anggota MPR. 
Di luar kepentingan dan konstelasi politik yang dinamis, amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sangat terbuka terjadi, termasuk terkait masa jabatan presiden.Jumlah anggota MPR adalah 711, dengan komposisi 136 anggota DPD dan 575 anggota DPR. Jumlah anggota DPR dalam koalisi pemerintah termasuk PAN, keseluruhan berjumlah 471 orang, sementara kursi DPR dari PKS dan Demokrat masing-masing berjumlah 50 dan 54 (total 104). Dengan komposisi semacam ini, maka dibutuhkan 237 pengusul dari anggota MPR untuk mengajukan pasal-pasal yang diamandemen, kuorum kehadiran 474 orang, dan selanjutnya dibutuhkan 357 anggota MPR untuk menggolkan amandemen.

Toh, Presiden Jokowi sendiri bukanlah sosok yang gila kekuasaan, justru anak buahnya yang mendorong agar 3 periode karena sudah nyaman dan aman menjadi bawahan Pak Jokowi…Jadi mari sudahi gorengan 3 periode, toh masih banyak putra-putra terbaik bangsa ini yang bisa bekerja dengan baik, mengapa kita harus capek menonton gorengan 3 periode?…☆☆☆

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *