Oktober 9, 2024
IMG-20220605-WA0038
Wakil Ketua MUI, Kecamatan Cileungsi KH.Maulana Hasanudin mengatakan MUI yang secara tegas menolak peredaran minuman keras dan Prostiusi karena bertentangan dengan ajaran agama Islam.

BOGOR – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat, menilai, sebagai bentuk pencegahan, pemahaman masyarakat tentang bahaya Minuman Keras (Miras), perlu ditingkatkan. Selain berbahaya bagi fisik dan mental, miras juga diharamkan oleh agama.

Wakil Ketua MUI, Kecamatan Cileungsi KH.Maulana Hasanudin mengatakan MUI yang secara tegas menolak peredaran minuman keras dan Prostitusi karena bertentangan dengan ajaran agama Islam.

“Peredaran Miras di wilayah Cileungsi saat ini sudah pada taraf meresahkan warga masyarakat, oleh karena itu seluruh elemen masyarakat harus mencegahnya terutama pihak kepolisian dan Satpol.PP,” ujarnya Minggu (5/6/2022) saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Selain itu, juga harus ada penindakan tegas aparat terhadap para penjual atau pengedar Miras di wilayah Cileungsi agar tidak ada lagi korban Miras di wilayah hukum Cileungsi.

“Para pengguna Miras memang harus di berikan ketegasan hukum, terlebih adalah para penjual Miras apapun jenisnya,” tuturnya.

Selanjutnya, “Hal ini juga agar tidak ada hukum masyarakat akibat lambatnya penanganan pelaku penjual miras dan lainnya,” katanya lagi.

MUI kecamatan Cileungsi berharap penuh pada pihak Muspika kecamatan Cileungsi agar Kecamatan Cileungsi bebas dari Miras dan Prostitusi MUI selalu siap bekerja sama degan Muspika kecamatan Cileungsi dalam mencegah peredaran miras dan Prostitusi di wilayah hukum Kecamatan Cileungsi,”pungkasnya.

( Ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *