April 18, 2024

BERITATERAKURAT, BOGOR — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( LSM GMBI) melalui GMBI tingkat kecamatan Kelompok Swadaya Masyarakat Cileungsi (KSM) Distrik kabupaten Bogor, Jawa Barat, dampingi korban kecelakaan kerja luka bakar di salah satu perusahaan, sudah 8 bulan tidak ada jaminan dan perhatian khusus dari pihak manajemen perusahaan tersebut. Jum’at, (11/03/2022).

Setiap pengusaha wajib dan harus menerapkan prosedur keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi para karyawan atau pekerjanya. Terutama untuk setiap kegiatan yang berisiko tinggi dalam mengemban tugas tanggungjawab nya dalam bekerja,

Oleh karena itu, pentingnya jaminan keselamatan dan kesehatan bagi setiap pekerja. Maka pihak perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya kepada program BPJS Ketenagakerjaan.

Keselamatan & Kesehatan Kerja merupakan hal yang sangat penting di dalam dunia kerja. Dimana dua kata tersebut harus dijaga untuk kebaikan bersama. Suatu perusahaan akan berjalan dengan sukses apabila setiap pekerja atau karyawannya memiliki jaminan keselamatan ataupun jaminan kesehatan.

Dalam hal ini selaku ketua KSM Cileungsi Distrik Kabupaten Bogor pada saat dampingi korban memaparkan, “kepada perwakilan perusahaan terkait pentingnya jaminan keselamatan kerja, menurutnya dengan adanya jaminan tersebut, mereka merasa dilindungi dan diperhatikan segala hak-haknya sebagai seorang pekerja.”Tuturnya Agus Suparman

Ditambahkan Agus, Apapun posisi dan jabatan yang mereka lakukan, tentunya mereka akan merasa di hargai dengan adanya jaminan keselamatan serta kesehatan dari badan usaha.

“Setiap karyawan atau pekerja berhak di perhatikan dan dipedulikan.”Terangnya Agus

Lebih lanjut, Baik yang bertugas di lapangan maupun dalam ruangan. Maka dari itu kita harus memperhatikan betul bagaimana prosedur keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk para Karyawan di tiap Perusahaan Masing-masing.”Ucap Agus Suparman

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Oleh sebab itu setiap perusahaan harus memperhatikan hal tersebut demi kelancaran kerja.

“Sangat tidak etis ketika sebuah Perusahaan tidak mau ambil peduli terhadap Keselamatan dan Kesehatan tenaga kerjanya.”Imbuhnya

Seperti yang terjadi saat ini, perusahaan yang beroperasi di Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat. Korban adalah seorang karyawan yang tidak memiliki jaminan apapun dirinya bernama ‘Nyaman’ saat menjalankan pekerjaannya dia mengalami musibah kecelakaan kerja di sebuah Perusahaan besar tempat ia bekerja.

Sangat di sayangkan hampir delapan Bulan dari kejadian musibah tersebut hingga bulan maret 2022 tidak ada tanggapan sama sekali dari perusahaan itu.

Saat di tanyakan Nyaman mengungkapkan dan membenarkan, ”Hampir delapan Bulan lebih diabaikan oleh perusahaan tersebut tanpa ada santunan ataupun tindak lanjut dari BPJS terkait musibah yang menimpa saya saat sedang bekerja.”Kata Nyaman kepada awak media

Kejadian tersebut “Nyaman” mengadu dan meminta bantuan pendampingan kepada LSM GMBI KSM Cileungsi untuk menanyakan terkait Hak atas kecelakaan kerja yang menimpa dirinya untuk mempertanyakan hal tersebut kepada pihak perusahaan maupun ke pihak BPJS.

Setelah ditelusuri tim awak media dilapangan, Ketua LSM GMBI Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia KSM Cileungsi Distrik Kabupaten Bogor, Pada Jumat (11/03/2022) dirinya membenarkan hal tersebut. Salah satu korban masyarakat bawah di Cileungsi bernama “Nyaman”, yang mana pada delapan bulan terakhir korban adalah karyawan di salah satu perusahaan di Cileungsi yang mengalami kecelakaan saat sedang bekerja, dan korbanpun dibiarkan tanpa ada bentuk santunan apapun, setelah itu tim Investigasi KSM cileungsi memberikan bantuan pendampingan terhadap korban dengan beraudiensi dengan pihak bpjs ketenagakerjaan serta pihak perusahaan, hingga akhirnya pihak Perusahaan pun memberikan hak atas santunan kecelakaan kerja yaitu santunan tidak mampu bekerja (STMB) Selama 8 bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada bpjs ketenagakerjaan.”Paparnya

Diwaktu yang bersamaan tim investigasi LSM GMBI Yang akrab di sebut BULE menyatakan bahwa santunan yang wajib diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan ada tiga Item yaitu santunan Kesehatan, santunan tidak mampu bekerja (STMB), dan santunan cacat fungsi yang harus di bayarkan oleh pihak bpjs ketenagakerjaan sesuai dengan hasil pelaporan pihak perusahaan.

“Korban baru diberikan santunan biaya kesehatan dan STMB saja belum termasuk cacat fungsi oleh pihak perusahaan atau pun pihak bpjs ketenagakerjaan, dan akan kami kawal terus, demi memperjuangkan masyarakat bawah, supaya mendapatkan haknya dari pihak BPJS Ketenagakerjaan ataupun pihak perusahaan karena kami tidak ingin ada masyrakat yang dizholimi oleh salah satu aturan kebijakan yang merugikan masyarakat atau kaum buruh” Tegasnya Bule

( Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *