Law Firm Kadafi & Partner: “PT HNN Diduga Beri Keterangan Palsu, Petani di Tanjabtim Jadi Korban”
www.beritaterakurat.com, Jambi – Masyarakat yang bermukim Desa Lagan Tengah, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, merupakan transmigran yang telah ada di lokasi sejak 2005 silam. Konon kabarnya, di tempat itu, masing-masing kepala keluarga mendapat jatah lahan kurang lebih seluas 2 hektar untuk diolah. Pembukaan dan pemanfaatan lahan perkebunan tersebut juga didasari dengan surat keterangan dari Kepala Desa Lagan Ulu Hamid Akhmad (Alm), Nomor 470/19/2005, yang dikeluarkan pada 25 Maret 2005.
Beberapa tahun warga mengolah tanah yang sejatinya adalah hutan lindung tersebut. Awalnya, dipimpin oleh Ceking bin Kasak (Alm), para transmigran menanam kelapa sawit dan pinang.
Namun, ketenangan warga mulai terusik dengan kehadiran PT Hazrin Nurdin Nusaphala (HNN), sekitar tahun 2007. Diduga, perusahaan tersebut milik adik kandung Zulkifli Nurdin Gubernur Jambi periode 2000-2010, sekaligus paman dari Zumi Zola Gubernur Jambi periode 2016-2018, yang saat ini tengah mendekam di balik jeruji besi lantaran terjerat kasus korupsi.
Kabarnya, perusahaan tersebut mulai beroperasi pada tahun 2011, dan mengklaim tanah tersebut adalah miliknya. Klaim ini diduga didasarkan pada Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 411 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit PT HNN di Wilayah Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Keputusan tersebut ditandatangani oleh H. Abdullah Hich selaku Bupati Tanjabtim.
Meski telah dinyatakan tidak bersalah, namun gugatan kembali dilayangkan oleh PT HNN, pada tahun 2019. Alhasil, Ceking bin Kasak harus dibui selama dua tahun, oleh putusan PN Tanjung Jabung Timur. Tak hanya itu saja Ceking bin Kasak kembali dilaporkan ke kepolisian. Namun, laporan tersebut dihentikan oleh pihak Kepolisian.
Kini, pihak Ceking bin Kasak akan memperkarakaan dugaan tindak pidana memberi keterangan palsu diatas sumpah, melanggar Pasal 242 dan Pasal 317 KUHPidana yang dilakukan PT HNN dan saksi-saksi lainnya pada Perkara Pidana Nomor 34/Pid.Sus/2019/PN.Tanjung Jabung Timur, tanggal 30 Juli 2019.
Rakyat Harus Dilindungi dan Bukan Dilukai
Hal tersebut dibenarkan oleh Muhammad Kadafi Kuasa Hukum Ceking bin Kasak dari Law Firm Kadafi & Partners. “Kami saat ini tengah mempersiapkan laporan ke polisi terkait dugaan memberi keterangan palsu yang dilakukan PT HNN dan sejumlah saksi pada Perkara Pidana Nomor 34/Pid.Sus/2019/PN.Tanjung Jabung Timur, Tanggal 30 Juli 2019,” ujar Muhammad Kadafi, dalam keterangan resminya, Rabu (2/3/2022).
Kadafi menambahkan, akibat memberikan keterangan palsu tersebut, Ceking bin Kasak harus mendekam di penjara selama dua tahun. “Ini jelas-jelas perbuatan pidana yang telah mengakibatkan seseorang kehilangan hak hidup secara bebas selama dua tahun serta merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM),” tuturnya lagi.
Dikatakannya, tanah yang digarap oleh para petani di desa tersebut merupakan tanah yang diberikan pemerintah kepada para transmigran. Justru dipertanyakan kenapa tiba-tiba muncul izin lokasi perkebunan kelapa sawit dari Bupati Tanjung Jabung Timur?
“Transmigrasi adalah program Pemerintah Pusat dan sudah jelas aturannya. Patut diduga, kok tiba-tiba muncul keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur yang membolehkan PT HNN berkebun di atas tanah milik pemerintah yang telah diberikan kepada para transmigran tersebut? Kami menduga Jangan-jangan ada ‘permainan’ kongkalikong yang dilakukan antara oknum pemerintah maupun pengusaha,” tukas Kadafi. (Yk/RN)
Very insightful piece! Its always refreshing to see such well-researched articles. I’d love to discuss this topic further with anyone interested. Check out my profile for more engaging discussions.