Januari 15, 2025
IMG-20220421-WA0011
Budi Staf dibagian Tata Usaha Kantor Dinas Insfektorat Pemkab bogor melalui kontak telpon/Hp nya menjelaskan “yah benar dan surat pertama LSM itu pada minggu yang lalu sudah berada di bagian Irban Insfektorat Kabupaten Bogor dan mungkin dalam waktu dekat akan ada yang menghubungi pihak LSM terkait surat pertama, nah lalu tentang surat kedua yaitu somasi memang sudah juga kami terima tadi siang sesuai nama penerima adalah bapak rudi” ketika ditanya bagaimana untuk bisa kompirmasi langsung kepada kepala dinas dirinya menjawab mungkin hari senin bisa di komunikasikan ulang untuk kesempatan kepala dinas, seraya mengakhiri dan menutup telponnya.

JAKARTA – Diwartakan sebelumnya DPP LSM Berkordinasi telah melayangkan surat pertama bernomor 003/KORNAS.DPP/BK/IV/2022 tertanggal 11 April 2022 kepada Pemkab bogor yang langsung diterima oleh Staf Dinas Inspektorat, namun ironisnya surat yang perihal meminta klarifikasi itu tidak kunjung dijawab.

Seperti diberitakan sebelumnya isi surat itu menanyakan tentang job desc atau tugas, peran, serta wewenang seorang PNS dalam melaksanakan kewajiban khususnya kepada atas nama Oknum PNS berinisial AA staf di dinas LH ditahun 2019 lalu pindah sekarang berada didinas sosial juga PNS berinisial AG Satpol PP di Kantor Kecamatan Bojong Gede. Hal itu dikarnakan adanya temuan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pungli yang dilakukan 2 orang Oknum PNS Pemkab Bogor tersebut yang akhirnya merugikan puluhan juta uang masyarakat yang akan mengurus perijinan IPPT dan IMB.

Kordinator Nasional DPP LSM Berkordinasi Marjuddin Nazwar menjelaskan adanya surat somasi yang pihaknya telah kirim, dikatakannya “benar atas tindakan para oknum PNS tersebut diduga telah merugikan atau mengelapkan sejumlah puluhan juta uang masyarakat dan akhirnya kami dari LSM BERKORDINASI pada hari ini rabu 20 april 2022 telah kembali melayangkan surat yang prihalnya adalah Somasi 3×24 Jam kepada pemerintah kabupaten bogor dengan nomor surat 004/KORNAS.DPP/BK/IV/2022 sebelum hal itu kami laporkan dan adukan kepada Aparat Hukum” tegasnya.

Masih menurut marjuddin, pihaknya sedang mempersiapkan kesiapan berkas dan bukti-bukti petunjuk juga pendukung atas perbuatan tindakan pungli para oknum PNS tersebut, guna kesiapan pelaporan/pengaduan kepada pihak Aparat Penegak Hukum.

Saat dikonfirmasi pihak pemkab kabupaten bogor, membenarkan adanya surat somasi LSM BERKORDINASI.

Budi Staf dibagian Tata Usaha Kantor Dinas Insfektorat Pemkab bogor melalui kontak telpon/Hp nya menjelaskan “yah benar dan surat pertama LSM itu pada minggu yang lalu sudah berada di bagian Irban Insfektorat Kabupaten Bogor dan mungkin dalam waktu dekat akan ada yang menghubungi pihak LSM terkait surat pertama, nah lalu tentang surat kedua yaitu somasi memang sudah juga kami terima tadi siang sesuai nama penerima adalah bapak rudi” ketika ditanya bagaimana untuk bisa kompirmasi langsung kepada kepala dinas dirinya menjawab mungkin hari senin bisa di komunikasikan ulang untuk kesempatan kepala dinas, seraya mengakhiri dan menutup telponnya. ( ***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *