Maret 19, 2025
IMG-20220309-WA0340
Aksi Damai Forkom Wartawan dan LSM Tangerang Desak Proses Hukum Kepala Desa Wanakerta yang telah melecehkan wartawan dalam melaksanakan tugas disamping itu penegakan hukum harus tegas dan kalau bersalah diproses

Aksi Damai Forkom Wartawan dan LSM Tangerang Desak Proses Hukum Kepala Desa Wanakerta.

Semua elemen dari forum komunikasi Wartawan dan lembaga swadaya masyarakat Tangerang dan serang menggelar aksi damai didpn kantor bupati

TANGERANG- www.beritaterakurat.com -Forum komunikasi Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tangerang dan Serang menggelar aksi damai didepan Kantor Bupati Tangerang, mendesak proses hukum terhadap oknum Kepala Desa Wanakerta, Rabu (9/3/2022).

Meraka meminta aparat kepolisian dan Pemda Tangerang untuk segera mempercepat proses hukum terhadap oknum Kepala Desa Wanakerta yang telah melecehkan profesi wartawan dan LSM.

Tangerang Keluarkan Surat InstruksiLecehkan Profesi Wartawan dan LSM, Oknum Kades LTS Resmi Dilaporkan PolisiBupati Zaki Launching Podcast Si Jabrik Kecamatan Sepatan

Beberapa orang dari perwakilan aksi dari wartawan dan LSM, diterima Langsung oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di halaman Kantor Bupati.

Bupati Zaki mengatakan, terkait dengan proses hukum Kades Wanakerta, Tumpang Sugian, masih dalam proses.

“Kita menunggu hasil dari Polres untuk tindak lanjutnya,” terang Zaki.

Sementara peserta aksi yang menunggu hasil mediasi dengan Bupati Tangerang, melakukan orasi, yang disampaikan oleh Catur Winata. Diantara tuntutannya antara lain, Copot Kadis DPMPD Kabupaten Tangerang, Rotasi Camat Sindang Jaya yang dinilai gagal membina Kepala Desa Wanakerta.

“Kami hadir disini sebagai bentuk perlawanan terhadap oknum kepala Desa yang melecehkan profesi wartawan dan LSM, Kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada Kepala Dinas DPMPD dan Camat Sindang Jaya yang dinilai gagal dalam pengawasan dan pembinaan Kepala Desa Wabakerta,” kata catur dalam orasinya.

Sementara, Kasat Intel Polres Tangerang mengatakan, bahwa pihaknya sedang melakukan proses terkait laporan dari LSM Seroja yang telah diterima Polres Tangerang.

“Kami tidak bisa melakukan main tangkap, proses tetap berjalan dan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP). Jadi saya kira keterangan sudah cukup tidak perlu ke Polres,” pungkas Sofyan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *