Januari 21, 2025
IMG-20220415-WA0000-1

Keterangan Palsu PT HNN, Polda Jambi: Secepatnya di Proses

Beritaterakurat.com, Jambi – Laporan polisi terkait kasus dugaan tindak pidana memberi keterangan palsu diatas sumpah, melanggar Pasal 242 dan Pasal 317 KUHPidana yang dilakukan PT HNN dan saksi-saksi lainnya pada Perkara Pidana Nomor 34/Pid.Sus/2019/PN.Tanjung Jabung Timur, tanggal 30 Juli 2019, kini tengah berproses oleh Kepolisian Daerah Jambi.

Polda Jambi (Foto/dok istimewa)

Sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik untuk mengetahui jelas terkait kasus tersebut. “Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Reno penyidik Polda Jambi, kepada innews, Senin (11/4/2022).

Menurutnya, kasus tersebut belum naik ke proses penyidikan karena pihaknya akan berkoordinasi ke pihak Polres dan Pengadilan Negeri setempat terlebih dahulu. “Kami akan berkoordinasi dengan Polres dan PN dulu untuk pengungkapan kasus ini,” terangnya.

Muhammad Kadafi, SH., MH., kuasa hukum Ceking dari Law Firm Kadafi & Partners

Sementara itu, menurut keterangan salah satu kerabat penggugat (Ceking) Syamsudi, ada 10 saksi yang disiapkan, tapi yang diperiksa hanya 3 orang saja. “Pemeriksaan dilakukan hari Senin dilanjutkan hingga Rabu malam,” terangnya.

Mereka yang disiapkan sebagai saksi, kata Syamsudi, yakni, Laufe, Sitti, Yanto, Nurdin, Usman, Beddu, Jaswadi & istri, dan Kadus.

Sementara itu, Muhammad Kadafi, SH., MH., kuasa hukum Ceking dari Law Firm Kadafi & Partners mengatakan, pemeriksaan sejumlah saksi berjalan lancar. “Setidaknya pihak kepolisian sudah ada gambaran terkait laporan dari Ceking,” ujar Kadafi didampingi Erasmus Nabith, SH., MH., dan Muhammaddin, SH.

Muhammad Kadafi, SH., MH., kuasa hukum Ceking dari Law Firm Kadafi & Partners
Dia menjelaskan, “Patut diduga PT Hazrin Nurdin Nusapala (HNN) sebagai pihak yang bersengketa dengan warga yang tak lain adalah para transmigran tersebut dan saksi-saksi di pengadilan pada Perkara Pidana Nomor 34/Pid.Sus/2019/PN.Tanjung Jabung Timur, Tanggal 30 Juli 2019, telah memberikan keterangan palsu”.

Ini mengakibatkan Ceking bin Kasak (Alm) harus mendekam di penjara selama dua tahun. “Ironis, dugaan keterangan palsu yang disampaikan PT HNN dan para saksi, mengakibatkan seseorang kehilangan hak kebebasannya selama dua tahun.

Pihaknya berharap, pihak kepolisian benar-benar menuntaskan kasus ini dan memberi rasa keadilan bagi Ceking dan keluarganya. “Kami berharap kasus ini bisa ditangani dengan baik dan terungkap dugaan pelanggaran pemberian keterangan palsu,” kata Kadafi lagi.

Kadafi menilai, penguasaan lahan yang dilakukan PT Hazrin Nurdin Nusaphala (HNN) jelas telah melukai hati rakyat yang dulunya adalah para transmigran di daerah tersebut.

Konon kabarnya, perusahaan tersebut milik adik kandung Zulkifli Nurdin Gubernur Jambi periode 2000-2010, sekaligus paman dari Zumi Zola Gubernur Jambi periode 2016-2018, yang saat ini tengah mendekam di balik jeruji besi lantaran terjerat kasus korupsi. (Tk/RN)

1 thought on “Keterangan Palsu PT HNN, Polda Jambi: Secepatnya di Proses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *