KARYAWAN KEBUN TANJUNG KASAU BERHARAP AGAR SP.BUN JANGAN TUTUP MATA
BATU BARA — www.beritaterakurat.com – Fungsi organisasi Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSP BUN) adalah sebagai mitra kerja manajemen dan stakeholder lainnya, sesuai dengan pasal 4 ayat (c) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa serikat pekerja berfungsi sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkorelasi mempersatukan, memupuk kesetiakawanan serta mempererat tali persaudaraan dengan membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja dan keluarganya, sehingga kesejahteraan pekerja dapat tercapai.
Lain halnya dengan permasalahan yang dihadapi sejumlah karyawan perkebunan Tanjung Kasau sampai saat ini belum yang terselesaikan, para karyawan berharap agar SP. BUN jangan tutup mata.
Seperti yang diucapkan Zuliali Surianto Lubis bersama karyawan lainnya, “Setiap bulan kami membayar sebesar Rp25.000,- dengan dipotong dari uang gaji, untuk uang SP. BUN.”ucap Zulaili Surianto Lubis bersama karyawan lainnya di Tanjung Kasau, Selasa (08/3/2022).”
Kami berharap kepada SP. BUN Tanjung Kasau agar membantu permasalahan kami, jangan terkesan tutup mata.”ketus para karyawan.”
Yang lebih herannya lagi, setiap bulan membayar uang SP. BUN, tetapi kami tidak memiliki kartu anggota.”ungkap para karyawan dengan nada kesal.
Di tempat yang sama, Mannarazi salah satu karyawan perkebunan Tanjung Kasau juga mengatakan,”Saya salah satu korban yang di PHK secara sepihak, saya sudah bekerja selama 14 tahun tetapi pesangon hanya Rp.4.411.904., yang harus saya terima, sedangkan dari serikat pekerja tidak ada tanggapan sama sekali.”ketus Mannarazi dengan nada kesal.
Dari amatan awak media surat PHK tersebut dengan tembusan Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Batu bara.Ketua SP.BUN Tanjung Kasau saat dikonfirmasi melalui pesan via WhatsApp pribadinya terkait perihal tersebut, pesan yang dikirim tersebut ceklis dua dan berwarna biru, sampai berita ini dikirim ke meja redaksi tidak ada jawaban sama sekali. ****