BOGOR, BERITATERAKURAT —
Semakin memanas polemik di desa wargajaya kecamatan Sukamakmur kabupaten Bogor dengan adanya pemberitaan pembatalan kepada PTSL setrifikat dengan nomor 008, masyarakat baru mengetahui tanah lapang tersebut kepemilikan pribadi H Ooy tamami
“Warga berinisial B merasa kaget kalau begitu betul tanah tersebut dimiliki atas nama pribadi , warga berinisaial B membeberkan kronologis lahan tersebut awalanya dibeli dari Hj. Masitoh mengunakan uang IDT (Impres Desa Tertinggal) yang mana berdasarkan kesepakatan bersama warga dan para tokoh dihadiri aparatur desa wargajaya pada tahun 1996, bersepakat untuk membeli lahan tersebut yang diperuntukkan menjadi lapang bola desa.
Musyawarah tersebut dihadiri Almarhum Bapa Empud, Almarhum bapa Enton, almarhum H Asep Badri, Almarhum bapa Oleh, adapun saksi-saksi yang masi hidup RW. Nawawi, H Bahrudin , RW Ahmid, H Sofian, Deden sufendi, Mamad dan Masih banyak warga yang masih ada dalam acara musyawarah membeli tanah lapang tersebut,”ujarnnya (15/02/2022)
Ditempat terpisah salah satu mantan aparatur desa Berinisial D membeberkan, sepengetahuan saya lapang tersebut dibeli mengunakan uang swadaya masyarakat ditambah lagi tanah bengkok yang digadaikan,dan dana IDT yang diambil dari empat kelompok sebesar 2,5 juta rupiah,”ujarnya via phone
”Perjuangan dan kerja keras bersama warga tidak boleh dimiliki apalagi diatas namakan secara pribadi, karna sudah banyak lahan-lahan milik desa hilang salah satunya tanah samping desa yang sekarang berdiri warung dan rumah tinggal atas nama Udin adalah lahan milik desa yang mana diduga dijual oleh kepala desa H Ooy tamami,”pungkasnya
Ditempat yang sama Warga berinisial J pun menambahkan tanah kampung manggahrea Di rt 02 rw 03 tanah tersebut milik dinas pendidikan kabupater bogor setelah ada progam PTSL2021 banyak dibuat sartifikat atas nama bripadi
Hal tersebut menuai komentar dari beberapa kalangan diantaranya Fungsionaris HMI Komisariat Cirendeu Cabang Ciputat,Angkat bicara,sederhana menanggapi kasus ini.saya meminta aparatur negara dibawah naungan Kemendagri RI untuk mencopot kepala desa yang telah menyelewengkan jabatan nya dengan menguasai aset desa.
Kami meminta pemerintah kabupaten Bogor agar melihat persoalan ini sampai akarnya.Jangan sampai hal tersebut justru mencoreng nama baik bupati, ini kan jadinya gak bagus.Dan lebih dari itu, coba di cek semua data dan berkas nya,jangan sampai miskomunikasi.
(Ysp)
Excellent insights! Your breakdown of the topic is clear and concise. For further reading, check out this link: READ MORE. Let’s discuss!