BOGOR, KEMANG | Terkait aktifitas dugaan ilegal penyuntikan Gas LPG 3kg dan 12kg yang menuai sorotan tentu menjadi perhatian serius oleh pemerintah dan instansi terkait, adanya dugaan aktivitas ilegal itu awak media langsung menginformasikan ke pihak aparat penegak hukum polres Bogor Polda Jabar. Minggu, (4/02/2024).
“Terimakasih atas informasinya, Sudah di sampaikan ke kasat reskrim Dan Kapolsek Dan biarkan polisi bekerja dulu yah”,ucap Humas Polres Bogor yang sering di sapa Bunda Desi itu kepada awak media melalui pesan singkat elektronik. (3/2)
Hal itu langsung mendapatkan respon cepat oleh pihak aparat penegak hukum polres Bogor pasalnya melalui jajarannya, Polsek kemang meninjau langsung kelokasi guna memastikan aktivitas tersebut alhasil dalam sambangnya pada Jum’at sore tidak ditemukan kegiatan dugaan ilegal itu,
“Sudah di cek hasilnya Nihil tidak ada kegiatan”,ujar IPDA Urip Kanit Reskrim Polsek Kemang (2/01).
Kendati demikian, pihaknya terus menelusuri dugaan aktivitas ilegal tersebut,menurut Kapolsek dugaan aktivitas tersebut akan dilakukan pengecekan kembali pada malam hari nanti, “Dicek ke lokasi kemarin sudah tidak ada kegiatan”,Ungkap Kompol Muhamad Taupik Kapolsek Kemang Bogor,
Saat penelusuran awak media Dilokasi Jl Raya Parung Bogor tepatnya sebrang Pendopo45. Kamis (01/02/2024). yang di jadikan tempat penyuntikan gas LPG 3kg dan 12kg sudah tersedia batu es sebagai media pembantu pemindahan gas LPG. Dan banyak berserakan segel gas lancarnya aktivitas gas penyuntikan di lokasi.
Masi di lokasi yang sama, di lokasi di jaga ketat oleh oknum salah satu Organisasi (Ormas). Setiap ada yang masuk harus melakukan pendataan dulu di sini,” ucap salah satu penjaga di lokasi.
Selanjutnya, menurut informasi yang di peroleh warga sekitar melakukan demo terhadap adanya aktivitas ilegal tersebut,
“Ya infonya didemo warga”,kata sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Hal ini amat di sayang kan, adanya penyuntikan gas LPG 3kg bebas beroperasi. APH seharusnya mencurigai adanya aktivitas tersebut, dan respon cepat pihak APH sudah berupaya melakukan penindakan. Tentu hal ini merugikan Masyarakat dan merugikan Negara.
Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 55 undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
(Is)