Oktober 5, 2024
Oplus_131072

Oplus_131072

Enam Catatan ITW Evaluasi Mudik 2024

Beritaterakurat.com, Jakarta – Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan semestinya Pemerintah tidak perlu gugup dan gagap saat musim mudik maupun arus balik pasca Hari Raya Idul Fitri. Selain sudah menjadi tradisi tahunan yang wajib dilakukan sebagian besar masyarakat Indonesia.

Warga pemudik juga sangat memahami kalau jumlah kendaraan yang sangat besar bergerak dalam waktu dan tujuan yang hampir bersamaan akan sulit menghindari terjadinya kemacetan.

Tetapi Pemerintah dapat meminimalisir kendala yang ada maupun dampak yang ditimbulkan.

Untuk itulah, ITW, mengapresiasi Polri yang telah bekerja maksimal melakukan upaya-upaya lewat ‘operasi ketupat’ untuk mengurai kemacetan yang sejatinya sulit dihindari. Sehingga pelaksanaan mudik maupun balik pada lebaran hari raya Idul Fitri 2024 secara umum berjalan baik.

Meskipun, ditengah upaya dan kerja keras Polri dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas,diwarnai beberapa peristiwa seperti kecelakaan maut di KM 58 Tol Japek yang menelan 12 orang korban jiwa.

Kemudian kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang – Batang yang menelan korban jiwa sebanyak 7 orang. Membuat sebagian warga yang semestinya berbahagia merayakan Idul Fitri, harus bersedih dan menangis karena kehilangan keluarganya akibat kecelakaan tersebut.

Disusul kemacetan panjang yang terjadi di pelabuhan penyeberangan Merak – Bakauheni yang menghubungkan Pulau Jawa-Sumatera,sehingga sempat memicu terjadinya kegaduhan.

Sebab, ketersediaan armada dan dermaga yang dikelola perusahaan milik negara PT ASDP Indonesia Ferry tidak mampu melayani pemudik yang jumlahnya meningkat signifikan.

Padahal, musim mudik sudah menjadi tradisi tahunan, semestinya Pemerintah sudah menyiapkan sarana prasarana maksimal demi terwujudnya mudik dan balik yang lebih aman dan menyenangkan.

Selain itu, pemerintah juga seharusnya sudah menyiapkan upaya -upaya yang menjadi solusi efektif dan permanen di setiap musim mudik dan balik. Sehingga tidak gugup dan gagap atas kondisi yang semakin dinamis.

Lalu, pertanyaannya, mengapa kecelakaan di Km 58 tol Japek dan Km 370 tol Semarang – Batang serta kemacetan panjang di pelabuhan Merak terjadi ? Jawabnya, Pemerintah kurang fokus dan serius melakukan edukasi, pengawasan hingga penindakan terhadap sesuatu yang potensi menimbulkan permasalahan maupun kecelakaan.

Seperti kendaraan yang terlibat kecelakaan di Km 58 Tol Japek yang disebut sebagai travel ‘gelap’, padahal keberadaan dan kelayakan kendaraan yang bisa melaju di jalan raya berada dalam pengawasan Kemenhub.

ITW memberikan enam catatan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas khususnya saat musim mudik dan balik pada tahun berikutnya:

  1. Meningkatkan kualitas sinergi dan kordinasi seluruh stakeholder dari mulai perencanaan, penyelengaraan dan pendanaan serta pembentukan sistim yang berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah.
  2. Mengedepankan pembangunan infrastruktur transportasi publik yang terintegrasi ke seluruh pelosok Tanah Air (utamakan wilayah yang membutuhkan) dan terjangkau secara ekonomi. Setidaknya selaras dengan pembangunan sarana prasarana jalan seperti jalan Tol yang masif dilakukan. Sehingga tidak memicu masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi.
  3. Melakukan rekayasa lalu lintas dengan menetapkan sistim satu arah di ruas jalan Tol saat puncak arus mudik, sedangkan kendaraan yang menuju Jakarta melewati ruas jalan alteri atau nasional. Sebaliknya saat puncak arus balik menerapkan satu arah di Jalan Tol, sedangkan kendaraan dari arah Jakarta menuju kota-kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur hanya dapat melewati ruas jalan alteri atau jalan nasional. Tentu pemerintah harus serius untuk menyiapkan dan merawat kondisi ruas jalan nasional agar dapat digunakan dengan baik dan aman.
  4. Pengelola jalan Tol memastikan kesiapan sarana prasarana seperti Rest Area dan alat untuk melakukan evakuasi seperti Helikopter saat terjadi kecelakaan maupun hambatan lainnya.
  5. Pemerintah harus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap semua pihak yang ikut terlibat dibidang usaha lalu lintas dan angkutan jalan serta penindakan tegas semua bentuk-bentuk pelanggaran Lalu lintas.
  6. Secara simultan dan konsisten melakukan edukasi tentang tertib dan keselamatan berlalu lintas sampai ke komunitas masyarakat terkecil, hingga dianggap menjadi kebutuhan yang wajib dilaksanakan oleh setiap warga masyarakat khususnya pengguna jalan raya.

(titik)