JAKARTA, BERITATERAKURAT — Mafia tanah termasuk kejahatan terstruktur dan melakukan berbagai cara untuk menguasai tanah secara illegal milik orang lain. Sebagaimana yang dilakukan oleh Pemda DKI. Pada tanggal 18 Agustus 2015 Pemda DKI melalui Lurah Rawa Buaya pernah melakukan penawaran terhadap tanah milik Hardi Widjaja Kusuma dengan harga Rp. 2.250.000,-/m2. Penawaran dari Pemda belum diberikan Karena saat itu Hardi Widjaja Kusuma selaku pemilik tanah belum berminat untuk menjual tanah tersebut.
Namun Pada tahun 2016 Pemda DKI menguasai tanah girik C No. 2787 milik Hardi W Kusuma yang terletak di Kp. Bojong RT.006/RW.004 Kel. Rawa Buaya, dengan memasang pagar beton permanen dan memasukkan tanah milik Hardi Widjaja Kusuma kedalam inventaris barang Suku Dinas Kehutanan Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan cara menerbitkan sertifikat Hak Pakai No. 29/Rawa Buaya seluas 10.939 m2 diatas tanah girik C No. 2747 milik Hardi W Kusuma seluas 4.558 m2.
Luas tanah girik C No. 2747 berdasarkan hasil ukur adalah 9.310 m2. Seluas 4.752 m2 sudah bersertifikat hak milik atas nama Hardi Widjaja Kusuma. Sisanya seluas 4.558 m2 di pagar beton oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dalam hal ini, Perbuatan pemda DKI Jakarta yang memagar beton tanah milik Hardi Widjaja Kusuma merupakan kejahatan dibidang pertanahan dan merupakan praktek mafia tanah yang telah merugikan pemilik tanah.
1.Pemda DKI sebagai fihak tidak ada relevansi dan tidak terdaftar sebagai pemilik Girik C no 2767 terletak di RT 0014 RW 004 kel Rawa Buaya yakni:1.tidak terdaftar di Kantor BPN Jakarta Barat.
2.tidak terdaftar di kantor kelurahan Rawa Buaya.
3.tidak terdaftar di UPPPD PEMPROV DKI terdaftar sebagai wajib pajak kantor pajak Bumi dan Bangunan .
4.Bukti penyerobotan tanah Girik C no 2676 diakui secara tertulis sesuai bunyi surat pengakuan tertulis Walikota kota Administrasi Jakarta Barat.
Sesuai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang turut di Satgas anti Mafia tanah kementerian Agraria ATR BPN national dan KPK Menerangkan :
pengusutan tindak pidana korupsi pertanahan secara mudah dapat ditelurusuri melalui proses :
1.Pendaftaran tanah.
2.pengukuran tanah menurut catatan batas-batas tanah dan titik titik kordinat tanah
Pemda Provinsi DKI Jakarta Selain menguasai tanah milik Hardi Widjaja Kusuma dengan memagar beton yang bertuliskan logo pemprov DKI, juga telah melakukan pemblokiran atas sertifikat Hak Milik No. 12407/Rawa Buaya milik Hardi Widjaja Kusuma.
Bahwa perbuatan pemblokiran tanpa alasan hukum terhadap tanah milik Hardi Widjaja Kusuma adalah perbuatan yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
PERKOMHAN selaku Kuasa Hukum Hardi Widjajaja Kusuma memberikan ruang kepada Gubernur Anis Bawesdan untuk mencari jalan keluar yang terbaik, mengingat tanah tersebut dimanfaatkan sebagai Hutan Kota, bukan berarti Hak Pemilik Tanah diabaikan dan diserobot begitu saja, tapi harus mendapatkan keadilan dengan membayar ganti rugi kepada pemilik tanah.”Ujarnya
Selanjutnya, Untuk proyek Formula E yang menghabiskan biaya triliyunan Pemda mampu membayar, untuk warga yang tanahnya diserobot Pemda DKI tidak mau membayar ganti rugi. Dimana rasa Keadilan Gubernur Anis Bawesdan ???”kata Gilang Panji Kabid Humas dan Erwin Purnama Ketua Bidang Bantuan Hukum PERKOMHAN menyatakan untuk proyek Formula E tersebut.
(Red)
Insightful read! I found your perspective very engaging. For more detailed information, visit: READ MORE. Eager to see what others have to say!