Oktober 5, 2024
IMG-20220416-WA0002
tindakan yang menyimpang atau menyalahgunakan wewenang sesuai Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang

BOGOR – Maraknya pungli yang dilakukan para oknum PNS di Pemkab Bogor dengan modus pembuatan perijinan IPPT dan IMB yang diduga dilakukan oleh Oknum PNS berinisial AG di Satpol PP Kec.Bojong Gede dan AA di Dinas Sosial akhirnya terungkap setelah salah seorang warga desa ciluar-bogor bermohon pendampingan dan memberikan kuasa kepada Kordinator DPP LSM BERKORDINASI.

Azharie Cahyadi seorang warga yang tertipu dan digelapkan uangnya sejumlah puluhan juta rupiah menuturkan pada tahun 2019 tepatnya bulan November bermaksud membuat Perijinan IPPT dan IMB lalu akhirnya bertemu dengan para oknum PNS berinisial AG dan AA yang menjanjikan dapat membantu dalam pembuatan ijin tersebut, dimana saat itu Azhari dimintakan sejumlah uang senilai 30 juta yang tertera di kwitansi 04 November 2019 dan selanjutnya 35 juta ditanggal 20 November 2019. Namun setelah hampir dua tahun lamanya akhirnya baru diketahui bahwa permohonan perijinan IPPT dan IMB tersebut di tolak sesuai penelusuran Azhari via Website DPMPTSP Kabupaten Bogor nomor resi 002/2631/DPMPTSP/2019 yang menerangkan tanda daftar tertanggal 18 Noveber 2019 dan tanggal perkiraan selesai 22 November 2019 dengan keterangan izin peruntukan pengunaan tanah di Tolak.

Oknum PNS Di Dinas Sosial berinisial AA ketika dikomfirmasi akhirnya membenarkan dan menerangkan pada tahun 2019 sebagai staf di dinas lingkungan hidup dan bertemu dengan AG Satpol PP di Kecamatan Bojong Gede yang saat itu meminta untuk membantu pengurusan perijinan IPPT dan IMB, ketika awak media menanyakan berdasarkan dua lembar kwetansi yang menerangkan adanya penerimaan uang puluhan juta tersebut apakah memang benar lalu Oknum PNS berinisial AA itu menjelaskan bahwa memang benar uang sudah diterima namun setelah beberapa lama diketahui permohonan Izin IPPT dan IMB yang didaftarkan ternyata ditolak oleh dinas perizinan pemkab bogor.

“Untuk itu saya akan berupaya mengembalikan uang yang telah saya terima,”ujarnya.

Terpisah ketika dijumpai awak media Kordinator Nasional DPP LSM BERKORDINASI dikantornya Jln.Hayammuruk IV BD, Kelurahan Kebon Kelapa Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat Marjuddin Nazwar mengatakan pihaknya selaku penerima kuasa pendampingan masyarakat korban Penyalahgunaan Wewenang dengan cara Pungli pada Pengurusan Perizinan di Pemerintahan Kabupaten Bogor tersebut,

“Sangat perihatin kepada sikap sikap Oknum PNS yang secara bersama sama membodohi dan mengelapkan uang masyarakat pemohon perijinan itu,”Ucapnya

Dikatakannya pihaknya yang telah menyurati Bupati Kabupaten Bogor Cq.Ispektorat terkait perbuatan tercela para oknum PNS tersebut dengan nomor surat 003/KORNAS.DPP/BK/IV/2022 tertanggal 11 April 2022 yang langsung diterima Staf Kantor Inspektorat Atas Nama Sudara Budi dengan nomor Agenda persuratan 567.”Ujarnya

Hal ini, Kornas DPP LSM Berkordinasi Marjuddin Nazwar dengan tegas mengatakan bahwa Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,

“Nah Pungutan liar ini termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) yang harus diberantas, tindakan pungli yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri sangat jelas melanggar norma dan kaidah hukum yang berlaku di indonesia Dimana semestinya sesuai peraturan aparatur negeri sipil dalam proses pelayanan publik tidak meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apapun, sehingga berpotensi menjadi tindakan yang menyimpang atau menyalahgunakan wewenang sesuai Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.”Tegasnya

( Tim)

400 thoughts on “DPP LSM Berkordinasi Surati Bupati Kab. Bogor, Atas Maraknya Tindakkan Pungli Dilakukan Para Oknum PNS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *