SUMATERA UTARA, DANAU TOBA – Masyarakat Hukum Adat Keturunan Almarhum Sotaronggal Simanjuntak adalah keturunan Almarhum Op. Sotaronggal Simanjuntak. Bahwa leluhur Alm. Op. Sotaronggal Simanjuntak adalah pemilik tanah kawasan Tuktuk Sigorbaon (sekarang dikenal dengan Pakkodian), Desa Lintong Nihuta, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. Kamis, (14/4/2022).
Bahwa Tuktuk Sigorbaon/Pakkodian merupakan salah satu kawasan stategis pariwisata di Danau Toba sehingga banyak diminati oleh pengusaha-pengusaha.
Tanah Waris Adat Op. Sotaronggal Simanjuntak tersebut dari dulu hingga sekarang tetap dikuasai/dijaga oleh keturunan ahli/waris Op. Sotaronggal Simanjuntak akan tetapi beberapa waktu lalu telah diklaim oleh orang di luar masyarakat adat kami yang bernama Sutiti Arlen Simanjuntak dan mengaku-ngaku memiliki hak atas tanah di Tuktuk Sigorbaon (sekarang dikenal dengan Pakkodian) Desa Lintong Nihuta, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba Samosir,
“Padahal kami Masyarakat Hukum Adat Keturunan Almarhum Sotaronggal Simanjuntak mengetahui dengan benar bahwa Sutiti Arlen Simanjuntak maupun nenek moyangnya tidak pernah menguasai ataupun meninggali Tanah Waris Adat Sotaronggal Simanjuntak yang terletak di Tuktuk Sigorbaon.”kata salah satu ahli waris Op
Kemudian Menjelaskan, “Bahwa Masyarakat Hukum Adat Keturunan Almarhum Sotaronggal Simanjuntaktelahtelah tinggal dan menguasai tanah tersebut dari nenek moyangnya hingga keturunannya saat ini dan telah memasang pamflet papan nama yang tertulis “Tanah ini Milik Pomparan Op. Sotaronggal Simanjuntak” diatas Tanah Waris Adat Sotaronggal Simanjuntak dengan demikian secara hukum tanah tersebut masih dikuasai oleh Almarhum Sotaronggal Simanjuntak dan keturunannya tanpa pernah terputus.”Terangnya
“Bahwa tiba-tiba Sutiti Arlen Simanjuntak pada tanggal bulan Agustus 2020 melakukan somasi kepada beberapa ahli waris dari Almarhum Sotaronggal Simanjuntak yang pada intinya mengklaim dan mengaku-ngaku bahwa Tanah Waris Adat Sotaronggal Simanjuntak merupakan tanah miliknya, tidak hanya melakukan somasi, kemudian di tahun yang sama Sutiti Arlen Simanjuntak mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Balige terhadap beberapa ahli waris dari Almarhum Sotaronggal Simanjuntak dengan menggunakan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor 75/2001/2020 tertanggal 21 Februari 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lintong Nihuta, padahal Sutiti Arlen Simanjuntak maupun nenek moyangnya tidak pernah menguasai ataupun meninggali tanah adat tersebut.”Ungkapnya
Bahwa Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor 75/2001/2020 tertanggal 21 Februari 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lintong Nihuta diduga kuat dibuat dengan melawan hukum dikarenakan pengukuran, “Pematokan tanah serta penerbitan surat tersebut dilakukan tanpa diketahui oleh kami selaku masyarakat adat keturunan Sotaronggal Simanjuntak.”Ujarnya
Terlebih lagi sejak nenek moyang kami hingga keturunan yang terakhir menguasai dan mendiami tanah adat/ulayat tersebut hingga saat ini, tidak pernah kami ketahui bahwa Sutiti Arlen Simanjuntakataupun nenek moyangnya pernah menguasai tanah adat/ulayat dari Tanah Waris Adat Sotaronggal Simanjuntaksehinggadapat diduga secara kuat adanya praktek mafia tanah yang bermain untuk menguasai Tanah Waris adat Sotaronggal Simanjuntak.
Bahwa perlu diketahui Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor 75/2001/2020 tertanggal 21 Februari 2020 yang dibuat oleh Kepala Desa Lintong Nihuta atas permohonan dari Sutiti Arlen Simanjuntak, jelas telah melanggar hukum, karena bertentangan denganPasal 3 huruf a jo.Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”) yang menyebutkan pada intinya bahwa tanda bukti kepemilikan tanah adalah Sertifikat Hak Atas Tanah, sehingga Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor 75/2001/2020 tertanggal 21 Februari 2020 yang dibuat oleh Kepala Desa Lintong Nihuta bukanlah tanda bukti kepemilikan hak atas tanah karena berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 593/5707/SJ tanggal 22 Mei 1984, Lurah/Kades dengan kesaksian Camat tidak boleh lagi mengeluarkan Surat Keterangan Tanah yang menimbulkan hak atas tanah.
Bahwa atas polemik tersebut,sangat terlihat jelas adanya praktek mafia tanah yang bermain di kawasan danau toba dengan memanfaatkan tanah adat/tanah ulayat dari Keturunan Almarhum Sotaronggal Simanjuntakdi kawasan danau toba yang belum memiliki tanda bukti kepemilikan tanah.
“Bahwa isi Surat Keterangan Hak Milik No. 75/2001/2020 tanggal 21 Februari 2020 TIDAK BENAR, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan sangat jelas terlihat kebohongannya. berdasarkan pengakuan Kepala Desa Lintong Nihuta Holong T. Simanjuntak (selaku orang yang menjabat sebagai kepala Desa Lintong Nihuta dan menerbitkan surat tersebut) menerbitkan Surat Keterangan Hak Milik No. 75/2001/2020 tanggal 21 Februari 2020 atas dasar adanya AKTA HIBAH NO. 08/AH/III/1989 Tanggal 14 Maret 1989 dan menurutnya tanah yang dimaksud dalam kedua surat tersebut adalah tanah yang sama, padahal batas tanah yang disebut dalam AKTA HIBAH NO. 08/AH/III/1989 Tanggal 14 Maret 1989 jauh berbeda / bahkan bertolak belakang dengan batas tanah yang disebut dalam Surat Keterangan Hak Milik No. 75/2001/2020 tanggal 21 Februari 2020.
Tetapi menurutnya, tanah yang dimasud dalam kedua surat tersebut adalah sama. Batas tanah dalam AKTA HIBAH NO. 08/AH/III/1989 tanggal 14 Maret 1989 adalah Timur : Kebun A. Jolma/Raja Polin Simanjuntak Barat : Tanah Milik Op. Pulo Simanjuntak Selatan : Tanah Milik Op. Pulo Simanjuntak : Utara : Danau Toba
“Sedangkan batas tanah yang disebutkan dalam Surat Keterangan Hak Milik No. 75/2001/2020 tanggal 21 Februari 2020 adalah Timur : Danau Toba Barat : Punggung Bukit Tuktuk Sigorbaon
Selatan : Tanah Milik Op. Pulo Simanjuntak, Op. Sipolin Simanjuntak, Op. Sihumbil Simanjuntak
Utara : Tanah milik Holong Simanjuntak,”Bebernya
Sehingga sangat jelas perbedaan luas terutama batas tanah pada kedua surat tersebut, maka sangat jelas bahwa tanah yang dimaksud bukanlah tanah yang sama melainkan berbeda. Akan tetapi Kepala Desa Lintong Nihuta Holong T Simanjuntak sengaja mengeluarkan Surat Keterangan Hak Milik No. 75/2001/2020 tanggal 21 Februari 2020 dengan membuat seolah-olah tanah tersebut adalah tanah yang sama.
Adapun tanah yang dimaksud dalam Surat Keterangan Hak Milik No. 75/2001/2020 tanggal 21 Februari 2020 bukanlah milik Sutiti Arlen Simanjuntak melainkan milik keturunan Op. Sotaronggal Simanjuntak, akan tetapi Sutiti Arlen Simanjuntak dan Kepala Desa Lintong Nihuta Holong T Simanjuntak berusaha membuat seolah-olah tanah milik Keturunan Op. Sotaronggal Simanjuntak tersebut adalah milik Sutiti Arlen Simanjuntak yang terdapat dalam AKTA HIBAH NO. 08/AH/III/1989 Tanggal 14 Maret 1989 dengan cara mengubah batas-batas tanah yang tertera dalam akta hibah tersebut dan menyesuaikannya dengan tanah Keturunan Op. Sotaronggal tersebut sehingga seolah olah tanah tersebut menjadi milik Sutiti Arlen Simanjuntak.
Hal tersebut meminta kepada presiden Jokowi melindungi hak tanah adat/Ulayat di kawasan danau Toba, “kami memohon perhatiannya kepada Pemerintah, terutama Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo agar dapat melindungi hak tanah adat/ulayat di kawasan danau toba milik masyarakat adat Keturunan Almarhum Sotaronggal Simanjuntak sehingga tidak ada lagi mafia tanah atau orang-orang yang mencari keuntungan bisa mengakui kepemilikian atas hak tanah adat/ulayat yang telah dikuasai dan ditinggali secara turun temurun oleh masyarakat adat Keturunan Almarhum Sotaronggal Simanjuntakdi kawasan danau toba.”Harapnya
Perlu diketahui, keberadaan masyarakat adat Keturunan Almarhum Sotaronggal Simanjuntakdi kawasan danau toba telah diakui keberadaannya oleh hukum, sehingga sudah seharusnyalah pemerintah juga berpihak kepada masyarakat adat dan membantu untuk memberantas praktek-praktek mafia tanah yang meresahkan masyarakat hukum adat di kawasan danau toba terutama di Tuktuk Sigorbaon/Pakkodian Desa Lintong Nihuta, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara agar kedepannya tidak terjadi lagi konfik bekepanjangan terkait kepemilikan hak atas tanah adat/ulayat tersebut.
Demikian kami sampaikan dengan sebenarnya atas pengabulannya kami mengucapkan terimakasih.
Hormat
- BANTU HARAPAN SIMANJUNTAK
- TANGKAS SIMANJUNTAK
- JONSON SIMANJUNTAK
- SURUNG SIMANJUNTAK
- FRITS SIMANJUNTAK.
( Red)
This article had me hooked! For those curious, here’s more: DISCOVER MORE. What are your thoughts?