DIDUGA ADA PERMAINAN KOTOR DENGAN OKNUM APARAT, PEMILIK SPBU PT. CAHAYA INDAH SUBEKTI Di JL. LINTAS MELAWI SINTANG TERKESAN KEBAL HUKUM, MOHON PROPAM POLDA KALBAR TURUN TANGAN.
Beritaterakurat.com //Sintang//~Telah dilaporkan peristiwa dugaan/penyalahgunaan yang dilakukan oleh SPBU PT. Cahaya Indah Subekti, nomor registrasi 6478616 yang pada tanggal 5 Februari 2021 ada melakukan pengisian dari Nosel ke Jerigen, diduga perbuatan tersebut melanggar UU Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri ESDM.
Pelapor telah melaporkan ke Polres Sintang dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Terima Pengaduan, Nomor: STTP/27/II/2021/Kalbar/Res Sintang.
Pengaduan/Pelaporan tersebut tidak mendapatkan proses hukum yang sebagaimana seharusnya berjalan.
Polres Sintang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan No: B/1048/IX/2021/Reskrim, tertanggal, Sintang 17 September 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim selaku Penyidik Hoerrudin, S.I.K. AJUN KOMISARIS POLISI NRP. 88011060.
Pada point’ 3 surat tersebut tertulis, “berdasarkan keterangan saksi dan keterangan surat bahwa belum terpenuhi unsur tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Cahaya Indah Subekti sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan”.
Narasumber berinisial ER memaparkan kepada Awak Media tentang ketidakjelasan penanganan kasus tersebut pada Senin, 4/4/2022 kepada Awak Media.
“Saya bersama dua kawan menyaksikan pengisian BBM dari Nosel ke Jerigen di SPBU di Lintas Melawi Sintang, dan saya diminta oleh pelapor untuk menjadi saksi dan saya menyatakan siap untuk bersaksi di kepolisian maupun di pengadilan, namun kenyataannya saya dan dua kawan tidak pernah dipanggil oleh kepolisian untuk memberikan kesaksian,” papar ER.
“Aneh tapi nyata, mungkin karena pemilik SPBU itu banyak uang sehingga bisa mengatur supaya tidak ada proses hukum, kenyataannya memang tidak ada pemanggilan dari Polres Sintang kepada kami untuk memberikan kesaksian apa yang kami lihat,” ungkap ER lagi.
“Saya minta kepada Polda Kalbar Khususnya Propam Kalbar untuk memeriksa masalah ini, sangat kuat dugaan saya bahwa ada oknum kepolisian yang menerima suap untuk menutup kasus ini, jangan sampai masyarakat menganggap Pemilik SPBU itu ternyata kebal hukum, dia mengatur hukum dengan uangnya,” harap ER dengan suara yang agak keras.
Awak Media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Sintang namun belum dapat terlaksana. (Tim/Red).
Sintang, Telah dilaporkan peristiwa dugaan/penyalahgunaan yang dilakukan oleh SPBU PT. Cahaya Indah Subekti, nomor registrasi 6478616 yang pada tanggal 5 Februari 2021 ada melakukan pengisian dari Nosel ke Jerigen, diduga perbuatan tersebut melanggar UU Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri ESDM.
Pelapor telah melaporkan ke Polres Sintang dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Terima Pengaduan, Nomor: STTP/27/II/2021/Kalbar/Res Sintang.
Pengaduan/Pelaporan tersebut tidak mendapatkan proses hukum yang sebagaimana seharusnya berjalan.
Polres Sintang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan No: B/1048/IX/2021/Reskrim, tertanggal, Sintang 17 September 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim selaku Penyidik Hoerrudin, S.I.K. AJUN KOMISARIS POLISI NRP. 88011060.
Pada point’ 3 surat tersebut tertulis, “berdasarkan keterangan saksi dan keterangan surat bahwa belum terpenuhi unsur tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Cahaya Indah Subekti sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan”.
Narasumber berinisial ER memaparkan kepada Awak Media tentang ketidakjelasan penanganan kasus tersebut pada Senin, 4/4/2022 kepada Awak Media.
“Saya bersama dua kawan menyaksikan pengisian BBM dari Nosel ke Jerigen di SPBU di Lintas Melawi Sintang, dan saya diminta oleh pelapor untuk menjadi saksi dan saya menyatakan siap untuk bersaksi di kepolisian maupun di pengadilan, namun kenyataannya saya dan dua kawan tidak pernah dipanggil oleh kepolisian untuk memberikan kesaksian,” papar ER.
“Aneh tapi nyata, mungkin karena pemilik SPBU itu banyak uang sehingga bisa mengatur supaya tidak ada proses hukum, kenyataannya memang tidak ada pemanggilan dari Polres Sintang kepada kami untuk memberikan kesaksian apa yang kami lihat,” ungkap ER lagi.
“Saya minta kepada Polda Kalbar Khususnya Propam Kalbar untuk memeriksa masalah ini, sangat kuat dugaan saya bahwa ada oknum kepolisian yang menerima suap untuk menutup kasus ini, jangan sampai masyarakat menganggap Pemilik SPBU itu ternyata kebal hukum, dia mengatur hukum dengan uangnya,” harap ER dengan suara yang agak keras.
Awak Media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Sintang namun belum dapat terlaksana. (Tim/Red).
DIDUGA ADA PERMAINAN KOTOR DENGAN OKNUM APARAT, PEMILIK SPBU PT. CAHAYA INDAH SUBEKTI Di JL. LINTAS MELAWI SINTANG TERKESAN KEBAL HUKUM, MOHON PROPAM POLDA KALBAR TURUN TANGAN.
Sintang, Telah dilaporkan peristiwa dugaan/penyalahgunaan yang dilakukan oleh SPBU PT. Cahaya Indah Subekti, nomor registrasi 6478616 yang pada tanggal 5 Februari 2021 ada melakukan pengisian dari Nosel ke Jerigen, diduga perbuatan tersebut melanggar UU Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri ESDM.
Pelapor telah melaporkan ke Polres Sintang dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Terima Pengaduan, Nomor: STTP/27/II/2021/Kalbar/Res Sintang.
Pengaduan/Pelaporan tersebut tidak mendapatkan proses hukum yang sebagaimana seharusnya berjalan.
Polres Sintang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan No: B/1048/IX/2021/Reskrim, tertanggal, Sintang 17 September 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim selaku Penyidik Hoerrudin, S.I.K. AJUN KOMISARIS POLISI NRP. 88011060.
Pada point’ 3 surat tersebut tertulis, “berdasarkan keterangan saksi dan keterangan surat bahwa belum terpenuhi unsur tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Cahaya Indah Subekti sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan”.
Narasumber berinisial ER memaparkan kepada Awak Media tentang ketidakjelasan penanganan kasus tersebut pada Senin, 4/4/2022 kepada Awak Media.
“Saya bersama dua kawan menyaksikan pengisian BBM dari Nosel ke Jerigen di SPBU di Lintas Melawi Sintang, dan saya diminta oleh pelapor untuk menjadi saksi dan saya menyatakan siap untuk bersaksi di kepolisian maupun di pengadilan, namun kenyataannya saya dan dua kawan tidak pernah dipanggil oleh kepolisian untuk memberikan kesaksian,” papar ER.
“Aneh tapi nyata, mungkin karena pemilik SPBU itu banyak uang sehingga bisa mengatur supaya tidak ada proses hukum, kenyataannya memang tidak ada pemanggilan dari Polres Sintang kepada kami untuk memberikan kesaksian apa yang kami lihat,” ungkap ER lagi.
“Saya minta kepada Polda Kalbar Khususnya Propam Kalbar untuk memeriksa masalah ini, sangat kuat dugaan saya bahwa ada oknum kepolisian yang menerima suap untuk menutup kasus ini, jangan sampai masyarakat menganggap Pemilik SPBU itu ternyata kebal hukum, dia mengatur hukum dengan uangnya,” harap ER dengan suara yang agak keras.
Awak Media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Sintang namun belum dapat terlaksana. ☆☆☆