APARAT HUKUM DIMINTA USUT KASUS KETUM GOLKAR.
Beritaterakurat.com, Jakarta, Baru baru ini Badan Pemeriksa Keuangan telah mengumumkan bahwa ada temuan penyimpangan terhadap program Kartu Prakerja kemenko perekonomian Airlangga hartarto.
Ada sejumlah hal aneh diantaranya yaitu ada sebesar 119.494 jiwa penerima kartu prakerja tak sesuai kreteria. Dengan demikian, maka indikasi kerugian negara atas penyalahgunaan APBN tak tepat sasaran ini mencapai Rp 289,85 miliar.
Kenapa Aparat Hukum Negara seperti kepolisan, kejaksaan dan KPK terlihat lambat dalam memeriksa Menko Ekonomi Airlangga Hartarto ini, padahal BPK sudah memberikan bukti dasar hukum penyalahgunaan atau penyelewengan terhadap Anggaran negara.
Dasar bukti Badan Pemeriksa Keuangan yang keluar itu seharusnya aparat hukum negara berlomba-lomba untuk memeriksa dan menyelidikinya bahkan diberikan hak untuk kewenangan dalam Undang-Undang menahan menteri yang bertanggung jawab penuh atas penyelewengan APBN itu.
Kami dari Aktivis Partai Golkar tak permasalahan jika Aparat Hukum Negara Memeriksa dan bahkan Menahan Ketumnya. Malah akan tetap kami apresiasi dan mendukung penuh penegakan hukum di republik indonesia ini atas penyalhgunaan APBN negara.-
(Djafar Ruliansyah Lubis/Praktisi Hukum/Aktivis Partai Golkar)
Very insightful piece! Its always great to see well-researched articles like this. Lets discuss further. Check out my profile!