Beritaterakurat.com – UU Perlindungan Konsumen ini belum banyak disadari oleh para konsumen itu sendiri. Banyak konsumen yang menganggap undang-undang ini benar-benar dibutuhkan pada saat dirinya tersangkut kasus pidana atau perdata saja. Padahal, jika konsumen (termasuk juga kita) mau lebih tahu mengenai UU Perlindungan Konsumen, masyarakat jadi lebih tahu tentang seluk-beluk masalah konsumen yang diperlakukan tidak adil dan bagaimana cara untuk memperjuangkan haknya.
5 Hak Hak Konsumen yang sering diabaikan :
- Hak memilih barang
Konsumen memiliki hak penuh untuk memilih barang yang nantinya akan digunakan atau dikonsumsi.
Tidak ada yang berhak mengatur pilihan tersebut, sekalipun itu produsen terkait. Begitupun hak dalam meneliti kualitas barang yang hendak dibeli.
- Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi
Ini juga tak kalah pentingnya, yakni masalah ganti rugi. Banyak produk – produk di pasaran yang ternyata tidak sesuai standar kualitas yang berlaku.
Hak ini perlu diperjuangkan, mengingat sering pula ditemukan penjual online yang barang aslinya jauh berbeda dengan gambar.
Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dari transaksi semacam itu.
- Hak mendapat barang/jasa sesuai kondisi dan jaminan yang dijanjikan
Sebagai konsumen, kamu pun berhak untuk mendapat produk dan layanan sesuai dengan kesepakatan di awal.
Misalnya ketika berbelanja online, apabila terlampir layanan gratis ongkos kirim, maka penerapannya harus sedemikian. Bila tidak, kamu berhak menuntut hak tersebut.
- Hak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur
Poin ini tentunya amat penting bagi konsumen, guna mengetahui apa saja informasi terkait produk yang dibelinya.
Produsen dilarang menutupi beberapa informasi terkait produk maupun layanannya.
Sebagai contoh, kandungan komposisi pada produk makanan, syarat dan ketentuan pembelian, harga, diskon dan informasi – informasi lain yang harus diketahui oleh konsumen.
- Hak dilayani dan diperlakukan tanpa diskriminasi
Dalam melayani konsumen, tak jarang ada perusahaan yang sengaja memilih – milih prioritasnya.
Semisal ketika seorang public figure didahulukan ketika hendak melakukan treatment di salon kecantikan.
Hal ini mestinya tidak boleh terjadi, sebab perilaku diskriminatif terhadap konsumen merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak konsumen.
Sejak 20 April 1999, UU Perlindungan Konsumen yang diatur dalam UU no 8 Tahun 1999 atau Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) mulai sah diberlakukan. Undang-undang ini mengatur secara rinci tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen. Cakupan hukum yang berlaku mengenai hak dan kewajiban konsumen.
(**)